TANGERANG, TEROPONG INDONESIA.com – SUNGGUH keji kelakuan Manjaya (42). Pria ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 6 tahun. Aksi biadab itu dilakukan pelaku lantaran sudah dua bulan tak dilayani istrinya.“Pelaku melampiaskan nafsunya saat korban sedang tidur. Korban terlelap lalu disetubuhi sehingga korban langsung menangis,” kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley H Silalahi didampingi Kasat Reskrim AKBP Dedi Supriyadi, Senin (8/1/2018) seperti yang dikutip dari poldametrojayadotinfo
AKBP Harley menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu sang istri tengah menjaga anak pertamanya di RSUD Tangerang. “Korban, mendapatkan luka robek di kemaluannya akibat perbuatan tersangka. Mengetahui hal tersebut, sang ibu, langsung melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang,” ungkap AKBP Harley.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut AKBP Harley, MJ tidak dilayani oleh istrinya sudah dua bulan lamanya. Karena sering melihat wanita-wanita cantik, timbul niat tersangka untuk melampiaskan ke anak kandungnya. “Tersangka melakukan perbuatan tersebut tanpa pengaruh alkohol,” ucap AKBP Harley.
Buruh serabutan itu kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang. Dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.“Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” pungkas AKBP Harley.