BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – POLRES Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap sekumpulan pemuda dijalan Bru Cipendawa Gang Mangga RT 02/07 Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu pada Senin (8/1/2018) dinihari tadi. Akibat dari kejadian itu, dua Korban atas nama Andri Saputra (23) bealamat di Kampung Buaran Rt 01/01 Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menderit luka di kepala karena bekas benda tajam dengan 6 jahitan dan jari manis tangan kiri hampir putus karena luka bekas benda sajam, bibirnya juga mengalami luka lebam hingga bengkak.
Sedangkan korban kedua yang juga rekan korban bernama Fadillah Romadhon (17) tinggal di Kanpung Buaran Rt 01/01 Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi mengalami luka memar pada kaki dan punggung, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Tak sampai 24 (dua puluh empat) jam, Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kejadian tersebut, enam pemuda bersama barang buktinya berhasil disita dan diamankan oleh petugas.”Ke enam palaku adalah IS (17), CPH (24), DA(23), AS(24), F(21), AY (23), ke enam pelaku adalah warga Keamatan Bantar Gebang dan Rawalumbu”, ucap Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.
Lanjut Erna, empat saksi yang juga rekan korban juga turut diamankan, atas nama Zalsabillah Putri Dharma, Hadiansyah, Rib Saputra, dan Junaedi. Juga turut diamankan sebilah plat besi bergagang besi mirip pedang, potongan kursi kayu sebagai barang bukti.
Adapun kronologis kejadian, kata Erna karena korban dan saksi hendak mampertanyakan maksud pelaku dkknya yang sebelumnya telah menganiaya rekan mereka (Fadillah Romadhan). Namun belum sempat mengutarakan maksud kedatangan mereka, korban dan saksi langsung dikeroyok oleh para pelaku, hingga mengakibatkan 2 (dua) korban luka.
“Kejadian ini sedang kita proses dengan laporan LP/02/K/I/2018/Sek Bekasi Timur Tanggal 08 Januari 2018 Adapun pasal yang akan kita sangkakan adalah pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan luka”, terang Erna. (norton/bon)