Wew…Warga Korban Gusuran Pepen Tuntut Ganti Rugi Rp 80 Miliar

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Puluhan warga korban gusuran Kampung Poncol, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang berdemo di tiga titik, yakni kantor Walikota Bekasi, Komnas HAM dan Istana Presiden, menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 80milyar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, atas penggusuran bangunan rumah milik mereka yang digusur pada Oktober 2016 lalu.

“Selama satu tahun dua bulan kami menanti itikad baik dari Walikota Bekasi untuk mengganti kerugian atas rumah kami yang digusur semena-mena, tapi tetap tidak ada. Karena itu kami menuntut sebesar Rp 80 milyar untuk ganti rugi bangunan,” kata Abinoto, Wakil Ketua Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB) usai berorasi di kantor Walikota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Kamis (21/12).

Selain menuntut ganti rugi, kata dia, para korban juga mendesak Komnas HAM dan Kemenkumham untuk mencabut setiap penghargaan yang diberikan kepada Walikota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, lantaran tindakannya yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

“Warga sangat menyesalkan penghargaan yang diberikan kepada Walikota Bekasi, karena sangat tidak layak. Sementara korban penggusuran masih hidup di posko yang dibangun oleh swadaya dan hidup luntang lantung tanpa ada kejelasan dari Pemkot,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Abinoto, warga gusuran Pekayon, tak terkecuali anak-anak, juga kerap mengalami gangguan secara psikologis yang dikhawatirkan akan berdampak pada kejiwaan dan mental mereka ke depannya.

“Banyak warga yang depresi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia, akibat tidak adanya perhatian dari Pemkot. Warga benar-benar sengsara dan menderita,” paparnya.

Abinoto juga menyinggung soal hakekat kemerdekaan yang sejatinya adalah kesejahteraan serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya penegakkan HAM secara universal harus bersumber pada nilai kemanusiaan yang terkandung dalam diri manusia, termasuk birokrasi Pemkot Bekasi.

“Kami dianggap sebagai binatang dan dikucilkan oleh warga sekeliling. Ini merupakan penistaan manusia karena tidak ada solusi dari Pemkot Bekasi terhadap warga korban gusuran yang ditelantarkan setelah penggusuran. Karenanya kami akan terus berjuang menyuarakan tuntutan kami,” pungkasnya.

Seperti diketahui, warga Kampung Poncol, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan menempati lahan Kementerian PUPR yang memiliki surat izin pemanfaatan lahan dari Perum Jasa Tirta II selama 25 tahun, digusur secara paksa oleh Pemkot Bekasi, tanpa diberikan sedikit pun ganti rugi (norton)

Pos terkait