JAKARTA, TEROPONG INDONESIA.com – Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menutup ruas jalan di depan stasiun Tanah Abang untuk PKL dinilai melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum dan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Demikian diutarakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
“Kedua aturan itu menyebutkan bahwa jalan dan trotoar dilarang digunakan untuk berjualan. Bahkan, pasal 12 UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum memberikan acaman pidana dan denda bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,” kata Prasetio saat dihubungi, Sabtu (23/12/2017).
Menurutnya, penataan PKL Tanah Abang itu sangat berhasil di era Gubernur Jokowi. Saat itu, PKL dipaksa masuk ke Blok G.
“Ini menimbang karena Pasar Tanah Abang merupakan ikon pasar tradisional yang terkenal hingga ke manca Negara. Sehingga ketertiban menjadi faktor utama,” ucap Pras panggilan akrab Prasetio.
Kebijakan Jokowi saat itu, lanjut Pras, juga terbukti berhasil membuat kawasan lebih rapih dan nyaman bagi pejalan kaki sehingga mendongkrak jumlah pengunjung. Dampak lainnya ialah jalanan jadi lancar karena seluruh badan jalan berfungsi penuh.
“Kawasan Tanah Abang tetap tertata sampai era Gubernur Ahok,” katanya.
“Namun, kebijakan Gubernur sekarang ini justru berdampak pada kemacetan parah. Tanah Abang pun tetap kumuh. Jadi jangan malu untuk meneruskan kebijakan yang baik. Anies-Sandi kan selalu bicara keberpihakan, sekarang buktikan dong berpihak pada kepentingan orang banyak bukan malah tersandera kepentingan politik kalangan tertentu,” terang Pras sembari mengaku kasihan jika Anies-Sandi melanggar aturan.
Permasalah lainnya, lanjut Pras, adalah siapa saja yang boleh berjualan disana. Dan apa yang menjadi pertimbangan bagi para PKL untuk bisa berjualan di jalan itu. Sebab, jelas Pras, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa selama ini ada pungutan liar kepada para pedagang untuk bisa berjualan di trotoar atau badan jalan.
“Nanti siapa bisa diberi kewenangan untuk penempatan PKL itu? Karena saat ini penarik pungli ialah warga setempat. Saat mereka digratiskan apakah tidak akan terjadi keributan? ini sama saja mengadu domba warga. Jangan karena ingin balas budi politik lantas mengorbankan kepentingan warga banyak,” ujar Sekretaris DPD PDI-P DKI ini mengingatkan.
Kemudian, Pras menambahkan, waktu yang diberikan jam 8 pagi sampai 6 sore. Artinya saat jalan itu akan difungsikan lagi membutuhkan waktu bagi PKL untuk mensterilkan jalan. Padahal jam 6 sore merupakan puncak keramaian.
“Apakah mau mereka membongkar lapaknya saat orang ramai. Itu PR besar, karena sekarang kemacetan makin parah. Solusi seharusnya bukan menimbulkan masalah baru,” katanya.
Pras berpesan, sebaiknya Anies-Sandi tak perlu malu meniru cara Jokowi dalam menata Tanah Abang. Yakni, membiarkan semua fasilitas berfungsi sebagaimana seharusnya. Bukan membuat kebijakan karena tersandera janji politik atau tim pemenangan.
“Pilkada sudah selesai. Ini saatnya bekerja, bukan lagi berkampanye. Atau memang ini kembali memasuki masa kampanye bagi Anies,” ucap Pras berseloroh.(trpng/yn)