JAKARTA, TEROPONG INDONESIA.com – Sekretaris DPP Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LSM LINAP) mengaku heran dengan Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Timur melalui surat balasan dengan nomor 916/-1.17921 tertanggal 18 Agustus 2017 yang sebelumnya mengatakan bahwa, proyek pembangunan/peningkatan jalan di Kecamatan Duren Sawit yang bersumber dari APBD TA 2015 senilai Rp19.505.960.375 tidak ada kegiatan di Duren Sawit Jakarta Timur
Padahal, menurut data yang dihimpun dari informasi lelang melalui LPSE jakarta.go.id disebutkan bahwa tahapan lelang kegiatan tersebut sudah selesai dengan dimenangkan oleh PT SARTONIA AGUNG yang beralamat di Jalan Jatibaru Timur (Rukan Graha Jatibaru) Blok A No 1Jakarta Pusat dengan harga penawaran Rp13.703.008.623.00 dengan kode lelang 28265127 yang diikuti 173 peserta lelang
“Kami katakan ini bukan hanya pembohongan publik, tapi juga penghinaan instansi. Bagaimana pejabat publik bisa mempertanggungjawabkan itu.” kata Baskoro di Jakarta Sabtu, (30/12/2017
Karena itu, menurut Baskoro pejabat tersebut dalam hal ini Sudin Bina Marga yang sebelumnya menyatakan tidak ada peningkatan/pembangunan jalan diwilayah Kecamatan Duren Sawit, harus bertanggung jawab demi hukum. “Mereka yang mengatakan kegiatan itu tidak ada, sebaiknya dipanggil dan diperiksa oleh penegak hukum.” ujarnya.
Pernyataan Sudin Bina Marga lewat surat balasan ke DPP LINAP jelas hanya untuk mengkelabui publik dan penegak hukum saja. Karenanya, kata Baskoro, menjadi penting bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat tersebut,” Saya juga menduga, laporan pertanggungjawabannya juga sudah direkayasa,” katanya (norton)