Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK Dan BPKB, 7 Pelaku Diamankan

JAKARTA, TEROPONG INDONESIA.com – Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan dokumen atau surat-surat kendaraan bermotor, seperti STNK dan BPKB. Setidaknya, ada tujuh orang yang diamankan petugas, yaitu SA (52), THS (49), BW (33), SG (48), IS (56), dan AT (44) yang ditangkap di tempat berbeda-beda.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, aksi mereka terbongkar setelah petugas menggelar operasi kendaraan bermotor. Dalam operasi itu, petugas mendapati salah satu pengendara mobil yang menunjukkan STNK bodong.

Kemudian, polisi melakukan penelusuran.Ternyata, mobil itu berasal dari tersangka SA.”Saat itu petugas mendapati pengendara yang membawa mobil Toyota Avanza dengan STNK palsu,” ujar Kombes Pol Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Melalui petunjuk dari pengendara itu, polisi melakukan penangkapan terhadap SA di kawasan Larangan Selatan, Kota Tangerang. Di tempat itu juga polisi mengetahui ternyata SA melancarkan misinya dengan para pelaku lainnya sesuai peran masing-masing, secara bersama-sama membuat surat-surat kendaraan bermotor palsu.

Modusnya, para pelaku sengaja membeli kendaraan berbagai jenis ke jasa kredit kemudian tidak dilanjutkan dan dibuatkan STNK dan BPKB palsu. Setelah dipastikan mirip dengan STNK dan BPKB asli yang dikeluarkan polisi, kendaraan itu dijual kepada orang lain dengan menyesuaikan harga pasaran dengan sistem dua kali bayar.

“Misal, mobil seharga Rp300 juta, dijual dengan harga Rp 150 juta kekurangannya dibayar beberapa tahun kemudian. Lalu, korban tak diberitahu kalau itu kendaraan overkredit. Setelah surat-surat palsu diberikan, uang diterima, pelaku menghilang,” kata Kombes Pol Argo.

SA berperan sebagai orang yang mencari penjual, ia menjajakan barang-barang kepada calon pembeli dengan bayar bertahap. Setelah mendapat bayaran tahap pertama ia kemudian memesan STNK palsu kepada SG dan BW. Ketika STNK palsu sudah jadi sekitar satu minggu kemudian, pelaku SA menyerahkan kepada pembeli berikut pelat nomor polisi baru.

Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sementara tujuh tersangka itu dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Kemudian pelaku juga akan dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pos terkait