Meski Pembeli Belum Punya NPWP, E-Faktur Pajak Wajib Diterbitkan 

BEKASI, TEROPONG INDONESIA..com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan para pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap menerbitkan faktur elektronik atau e-faktur bagi pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP). Ketentuan ini berlaku meski pembeli belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-faktur,” demikian keterangan tertulis dari DJP yang diterima Kompas.com pada Rabu (20/12/2017).

DJP juga menginformasikan, bagi PKP yang menerbitkan e-faktur untuk pembeli orang pribadi yang belum punya NPWP agar segera dilakukan pembetulan supaya terhindar dari sanksi. Batas ketentuan ini adalah untuk penerbitan e-faktur per 1 Desember 2017.

“Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP atau penerima JKP,” sebutnya.(norton)

Pos terkait