JAKARTA, TEROPONG INDONESIA.com – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melarang sweeping dari organisasi masyarakat (ormas) ataupun kelompok saat perayaan Natal 2017.
Selain itu, perusahan apapun juga dilarang memaksa karyawannya untuk mengenakan atribut Natal karena bisa dikenakan pidana.
“Sweeping nggak boleh. Ini (Natal) adalah acara keagamaan yang dilindungi Undang-undang. Tolong masyarakat toleran untuk hargai agama lain yang sedang rayakan perayaan Natal,” kata Jenderal PolisiTito di lapangan silang Monumen Nasional, Jakarta, Kamis, (21/12/2017).
Sebagai negara yang beragama dengan beberapa agama, adat, suku, ras dan budaya sesuai Ideologi Pancasila tentu harus saling menghargai dan menghormati kepercayaan orang lain.
“Dalam Islam Lakum Dinukum Waliyadin, agamamu agamamu agama ku agama ku silahkan melaksanakan sesuai agama masing-masing tidak saling ganggu,” kata Jenderal Polisi Tito.
“Oleh karena itu kita minta kepada teman-teman saudara kita ormas ormas yang mungkin kadang dianggap sering melakukan sweeping menahan diri. Karena kalau sweeping pelanggaran hukum dia mengancam memaksa pasti kita proses hukum juga,” imbuh Kapolri.
Pendekatan terhadap ormas dan kelompok masyarakat telah dilakukan guna memberikan himbauan dan pengertian tentang larangan sweeping tersebut. “Dialog sudah dilakukan supaya mereka tidak melakukan sweeping. Tapi mereka juga meminta jangan sampai ada karyawan yang dipaksa,” ucap Jenderal Polisi Tito.
Untuk itu, lanjut Jenderal Polisi Tito, dirinya juga menghimbau kepada seluruh perusahaan manapun untuk tidak memaksa karyawannya mengenakan atribut Natal begitu juga sebaliknya bagi karyawan yang mau mengenakan atribut Natal juga jangan dilarang bahkan dipaksa mencopot dengan memberi ancaman.
“Pemaksaan itu juga bisa jadi pidana. Memaksa, mengancam misalnya untuk memecat harus gini gini itu juga bisa dipidana. Para pemilik pengusaha kalau karyawan secara volunteer ingin gunakan atribut natal dan lain-lain tentu tidak masalah ini negara demokrasi. Tapi kalau mengancam dipecat kalau gak melakukan ini itu juga pidana. Tapi tidak boleh main hakim sendiri, yang bisa menegakkan itu penegak hukum,” pungkas Jenderal Polisi Tito.