Anggota Polri Harus Mundur Sebelum Ditetapkan Sebagai Paslon

JAKARTA, TEROPONG INDONESIA.com – Sejumlah perwira tinggi Polri digadang-gadang bakal maju dalam Pilkada Serentak 2018 di beberapa daerah. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan perwira tinggi aktif yang akan terjun ke politik praktis harus mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara.

Tito mengatakan, batas akhir pengunduran diri perwira aktif yakni saat sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

“Aturannya mengundurkan diri pada waktunya ketika Paslon sudah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2017)

Tito mengatakan, seorang perwira tinggi Polri harus menjadi sipil saat terjun dari politik praktis. Namun, ia juga tidak bisa memaksa anggota Polri mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

“Itu enggak fair, karena kalau tidak terpilih kan harus kembali kepada induknya Polri, tidak bisa. Berarti haknya sebagai anggota Polri dihilangkan, dizalimi,” ujarnya.

Setidaknya ada tiga nama perwira tinggi Polri yang berencana ikut dalam kontestasi Pilkada serentak tahun depan. Ketiganya yakni Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan, Komandan Brimob Irjen Murad Ismail, dan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Safaruddin.

Murad malah sudah resmi diusung PDI Perjuangan maju di Pilgub Maluku 2018. Ia dipasangkan dengan Bupati Maluku Barat Daya, Barnabas Nataniel Orno yang merupakan kader PDI Perjuangan. (red)

Pos terkait