Aneh, Belum Ada Kerjasama Dengan Pemkot Bekasi, Tower Sudah Berdiri

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Salah satu tower miik operator telekomunikasi berdiri di atas lahan fasos- fasum. Bukan hanya itu menara yang berdiri diatas lahan seluas 1800 meter persegi itu juga diduga belum mengantongi izin membangun atau IMB dari pemkot bekasi.

Minimnya pengawasan terhadap lahan milik Pemerintah Kota Bekasi ini menjadi penyebabnya. Keberadaan tower itu, terpantau di salah satu Perumahan Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Budi Setiawan, Kasi Aset Daerah di BPKAD Kota Bekasi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya enggan pernah mengizinkan pendirian menara diatas lahan fasos fasum.

Berdasarkan data yang masuk bahwa itu lahan fasos fasum, cuma kebutuhannya buat apa “Kita uda proses kok ada RT RW, Lurah Camat. Dia persiapkan semua,” jelasnya

Masih kata Budi, hingga saat ini, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekom untuk pendirian menara lantaran rekomnya masih dalam tahap proses. namun, kalau untuk izin lingkungan sudah ada persetujuan dari warga sekitar

“Yang jelas sebelum ada rekom dan izinnya, pembangunan itu belum bisa dilakukan. Apalagi rekom dan izinnya belum turun, maka tower itu akan dirubuhkan,” kata mantan Lurah Harapan Mulya itu menambahkan

Menurutnya, terkait persoalan pemanfaatan lahan fasus fasom itu, pemerintah mempunyai hak untuk memanfaatkan lahan meskipun akan digunakan untuk pembangunan tower karena itu bisa menambah PAD.”Proses pembangunan yang sedang berjalan kami tak tahu dan izinnya juga masih tahap proses.” Sebut dia

Namun kata dia, sepanjang pembangunan tower tersebut sesuai dengan aturan, maka pembangunannya bisa diizinkan untuk membangun tower. Hanya saja, jika rekom dan izinnya tidak ada maka tower itu akan dibongkar

Menanggapi hal itu, Komisi Amdal Kota Bekasi imam Kobul menyebut, bahwa keberadaan tower yang ada diatas lahan fasus-fasom sudah jelas melanggar aturan. Harusnya kata dia, pemerintah segera menyegel dan membongkar tower tersebut.

“Jadi, pendirian tower yang ada di lahan fasos fasum tidak ada hubunganya dengan bisnis apalagi sampai dibisniskan dengan swasta,” ujar Imam

Tak hanya itu saja lanjut dia, lahan fasos fasum itu juga merupakan ruang terbuka hijau dimana ruang terbuka hijau itu tidak boleh dijadikan ajang bisnis karena itu ada sanksi pidananya

“Jadi, bangunan apa pun tidak diperbolehkan ada diatas lahan fasos fasom termasuk tower. Kecuali tower itu milik pemerintah.” katanya

“Dan Itu harus dibongkar secapatnya, jika dalam jangka waktu 10 hari tak dibongkar, maka pemilik tower bisa diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar,” tegas Imam (norton)

Pos terkait