Wajib Registrasi Kartu Prabayar Anda Segera Sebelum Diblokir

Jakarta – TEROPONG INDONESIA -Registrasi Kartu Prabayar menjadi upaya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengakui saat ini di sebagian masyarakat bekembang kekhawatiran penyalahgunaan nomor NIK dan KK oleh orang lain. Terkait itu, telah diperoleh kesepakatan di antara pemegang kekuasaan untuk
mengantisipasi kemungkinan negatif itu.

Pemerintah bersama operator sepakat untuk menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar. Kontroversi Registrasi Simcard (Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa)” ujar Kementerian Kominfo Rudiantara.

paling lambat 20 November 2017 semua operator akan menyediakan fitur Cek Nomor. Jika tertentu, akan ketahuan nomor yang didaftarkan dengan NIK dan KK nya, dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG, kita tidak akan sediakan UNREG sendiri,

karena salah-salah orang yang palsu itu yang UNREG kita. Posisi UNREG yang paling aman adalah di operator,
fitur UNREG ini, lanjutnya, diatur oleh UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena sebagai penyelenggara elektronik operator wajib memberikan fitur untuk menghapus atau meng-UNREG.

Pemerintah Optimistis Registrasi SIM Card Tuntas Februari 2018
Pemerintah optimis pelaksanaan registrasi SIM card akan tuntas pada Februari 2018. terdata 46559400 pelanggan yang telah mendaftarkan kartu prabayarnya, jadi dari 31 Oktober hingga sekarang, dalam satu minggu sejak tanggal pemberlakukannya, sudah 46 juta lebih yang mendaftar.

Melalui program tersebut sekaligus dapat diketahui jumlah pasti berapa nomor yang masih aktif atau tidak digunakan. “Jadi melalui registrasi itu bisa diketajui jumlah seluruh nomor yang diperlukan dan aktif.

Antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk mensukseskan program tersebut tampak dalam data yang dimilikinya.

Dari jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza
Fachys mengatakan bahwa ini berarti masyarakat antusias mendaftar ulang dan ingin datanya valid.

Registrasi kartu SIM dilakukan sejak tahun 2005. “Maka sejak saat itu banyak terjadi perubahan kebiasaan dalam mendaftar. Awalnya masih memberikan nama, alamat dan data yg sebenar-benarnya. Karena itu
sistimnya dibuat semudah mungkin.

Pada perkembangannya ada perubahan kebiasaan pengisian data yang banyak menggunakan data tidak benar. “Karena ada 360 juta nomor aktif.Pasti registrasinya tidak benar sebab telah jauh melebihi jumlah penduduk yang ada.Akhirnya data tadi tidak dapat divalidasi lagi,” tukasnya lagi. karena itu harus ada sistim yg membuat ini jadi valid.”Syukur ada e-ktp yang jadi database raksasa untukk validasi data tersebut.

Registrasi SIM Card Wujudkan Program Single identity Numbe.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi SIM card prabayar merupakan upaya
Pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasinya kepada Kemkominfo yang menerapkan kebijakan ini.Pasalnya, kebijakan registrasi memberikan daya pengungkit yang tinggi untuk membangun kesadaran masyarakat mengurus dokumen kependudukan. “Jadi saya terima kasih banyak, ini meningkatkan kesadaran masyarakat, agar masyarakat peduli dengan dokumen kependudukannya,” ujarnya

Terkait keamanan data kependudukan, Zudan menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). “Kemendagri tidak memberikan data, tapi provider hanya mengakses, hanya melihat NIK dan Nomor KK-nya saja untuk proses validasi,” ujarnya

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Ini bukan sesuatu yang sulit. Jadi, silahkan nanti mengikuti prosedur dengan benar karena tanpa melakukan itu, bapak ibu akan kena berbagai akibat. Misalnya, pemblokiran layanan panggilan dan pesan singkat,” ucap Dirjen Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo
Ahmad M. Ramli di Le-Meredien Jakarta 20 Desember 2017.

Kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018. Bila pelanggan melampaui batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang itu bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap.

Jika pelanggan prabayar tidak registrasi ulang akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.

Begitu juga pemblokiran layanan internet, apabila pelanggan prabayar masih bandel tidak registrasi ulang yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.

“Jadi, (tidak registrasi prabayar) ada akibat-akibat tapi kami lakukan secara bertahap. Pertama panggilan keluar, lalu panggilan masuk, baru seluruhnya,” lanjutnya

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NlKnomorKK

Sedangkan untuk pelanggan lama dengan forma, selain itu, pelanggan prabayar bisa menempuh jalur gerai masing-masing operator apabila mengalami masalah saat melakukan registrasi.

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.(Evelyne)

Pos terkait