BEKASI SELATAN, Proyek pembangunan Apartemen Grand Kamala Logoon yang terletak di Jalan KH. Noer Ali dianggap telah sengsarakan warga RW 03, Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan
Pasalnya, selain dinding rumah warga yang retak-retak akibat pemasangan paku bumi, pembangunan apartemen ini juga menimbulkan debu dan kebisingan di malam hari

Ironisnya lagi mencuat aroma bahwa warga setempat mengklaim tidak pernah menandatangani analisa dampak lingkungan (Amdal) apartemen tersebut
“Kalau berbicara Amdal, kami warga RW 03 Pekayon tidak pernah ada tandatangan.” kata ketua koordinator aksi, Amirudin Ramli saat orasi menuntut perjanjian yang telah disepakati bersama kaitan peluang usaha yang dijanjikan oleh pihak Apartemen Grand Kamala Lagoon Kamis, (2/10)
Aksi warga ini ungkap Amir karena, pihak GKL dianggap telah mengingkari nota perjanjian kerjasama (MoU) yang dijanjikan oleh PT PP Properti TBK- Grand Kamala Lagoon dengan Warga RW 03, Kelurahan Pekayon Jaya pada 15 Juni 2017 yang hingga kini tidak terialisasi
“Selama ini, Kami di iming-imingi janji palsu dan hanya disuruh menuggu tanpa ada kejelasan ,” kata dia
Amirudin juga menuturkan, dalam pasal tiga pada poin ke empat dalam surat MoU yang disepakati bahwa, pihak PT PP Property TBK- Grand Kamala Lagoon memberikan kesempatan ke warga RW 03 Pekayon Jaya untuk turut serta dalam pembangunan dan pengoperasian Grand Kamala Lagoon dengan menjadi sub kontraktor dan vendor
“Tapi pada kenyataannya, sampai saat ini tidak ada realisasinya. Untuk itu, kami meminta kejelasan realisasi dari surat MoU yang disepakati itu,” ujar Amirudin.
Selama ini sambung dia, warga RW 03 Pekayon Jaya yang hanya berjarak sekitar100 meter dari lokasi pembangunan tidak pernah menuntut kompensasi akibat dampak yang ditimbulkan dari pembangunan Apartemen GKL
Sementara itu, mediasi yang dilakukan warga dengan pihak perwakilan dari GKL juga belum membuahkan hasil. Sebab, pimpinan yang bisa mengambil keputusan tidak ada di lokasi. Perwakilan pihak GKL pun meminta waktu sekitar 2 minggu untuk menentukan hasil keputusan managemen
Jika tuntutan warga tidak digubris , Amirudin mengancam akan melakukan aksi massa yang lebih besar lagi. Mereka juga akan mendesak Wali Kota Bekasi untuk mengaudit perizinan Amdalnya. Sebab, ada dugaan terjadi pemalsuan tandatangan warga dalam memuluskan Amdal.
Prambudi, Human Resources Departement (HRD) Grand Kumala Lagoon Prambudi mengatakan, jika saat ini pihaknya hanya bisa menampung apa yang disampaikan oleh warga. Karna dirinya tidak bisa memutuskan suatu kebijakan dan pimpinan tertinggi sedang ada acara di pusat.
“Nanti Kita akan sampaikan soal tuntutan warga ke pimpinan pusat. Kita minta waktu sekitar dua minggu, kemudian akan disampaikan seperti apa hasilnya. Sebab, kami disini hanya bisa menampung aspirasi warga. Kalau soal putusan, kami punya pimpinan,” kata Prambudi usai audensi dengan warga
Seperti diketahui, pembangunan Apartemen Grand Kamala Lagoon yang dikelola oleh PT PP Properti mulai dibangun sejak Tahun 2013, yang menelan biaya sebesar Rp 11 triliun rupiah dan resmi didirikan oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (ton)