Sidang Ke II Gugatan Proyek Komsen Jatiasih, Wali Kota Bekasi Mangkir

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.COM – Sidang kedua gugatan perdata PT. Faustine Brantas Berkarya (PT. FBB),  Perbuatan Mewan Hukum pada proses lelang Proyek Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih yang bersumber dari bantuan DKI digelar tanggal 27 Nopember 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi

Namun sayangnya, pada persidangan itu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi selaku tergugat I dan Sekda Kota Bekasi selaku tergugat II tidak bisa hadir di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Namun yang tampak hadir pada persidangan itu adalah Dinas PUPR Kota Bekasi selaku tergugat III dan Kajari Kota Bekasi selaku tergugat IV yang dikuasakan pada staf Kasi Perdata dan TUN Kajari Kota Bekasi.

Setelah sidang pertama tanggal 23 Oktober 2017 dan dilanjutkan dengan sidang kedua Rahmat Efendi yang akrab disapa Bang Pepen ini, juga tetap mangkir. Ketidakhadiran Sekda dan Wali Kota, Ketua Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan digelar kembali tanggal tanggal 7 Desember. Sebelum ketua Majelis mengetok palu penundaan memerintahkan agar WalI Kota dan Sekda segera dipanggil oleh panitera.

Menanggapi hal tersebut Lambok Lumban Gaol, SH selaku kuasa hukum PT FBB menilai, Rahmat Efendi sebagai Kepala Daerah, harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat Kota Bekasi untuk kepatuhan hukum. “Masa Wali Kota Bekasi,Rahmat Effendi kalah sama Kadis PUPR nya,” kata Lambok sembari bercanda.

Disinggung kaitan materi gugatan, Lambok mengatakan kurang etis jika dibuka ke media sebelum sidang materi perkara. Tapi yang jelas materinya terkait persyaratan kualifikasi yaitu Kemampuan Dasar (KD), Surat Dukungan Bank dan Tenaga Ahli.

Sementara itu kata dia, media lain pernah menyoroti terkait masalah yang sama dalam gugatan PT FBB, akan tetapi ahir-ahir ini tidak pernah lagi kedengaran beritanya.

Pantauan dilokasi sidang, beberapa awak media menunggu kedatangan Wali Kota Bekasi dan Seketaris Daerah untuk mengikuti sidang perkara tender lelang seperti ini

Para awak media pun berharap perkara ini menjadi pintu masuk untuk membuka secara terang benderang kecurangan – kecurangan proses lelang selama ini. Karena hal ini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi mengingat mulai dari zaman Orde Baru Sampai zaman Era digital, ini masih banyak ditemukan kecurangan

Seperti, sistim proyek plotingan, setoran 10 persen hingga 15 persen, proyek ijon, tender diatur, tender sistim arisan dan lain – lain yang dibungkus dengan persekongkolan. Yang amannya lagi kecurangan itu adanya pengadaan sistim elektronik, kelengkapan dokumen lelang hanya Rekanan, Panitia/ULP dan Tuhan yang Tahu (tim teropong indonesia.com)

Pos terkait