Sempat Ditahan 9 Bulan, Akhirnya PN Bekasi Putuskan Terdakwa Tak Bersalah

BEKASI, TEROPONGINDO.com – Kurang lebih 9 bulan mendekam ditahanan dan menjalani proses persidangan, akhirnya ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi membebaskan terdakwa tawuran Indra Lesmana. Putusan tidak bersalah ini dikuatkan melalui bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk menjerat terdakwa

Dalam konferensi pers yang digelar oleh PN Bekasi pada Senin, (20/11/2017) pihak mejelis melalui juru bicaranya, Suwarsa mengatakan, unsur yang didakwakan penuntut umum tidak terbukti, “Kalau lengkapnya, nanti ada dalam salinan putusan,” ujarnya

Soal Kasasi yang sudah diajukan atau belum, lanjut Majelis, bisa dicek dipidana dengan tenggang waktu 14 hari sejak tanggal 13 November 2017.

Tidak itu saja kata dia, kaitan Kasus yang berlanjut hingga ke meja hijau, Indra didakwa pasal alternatif UU Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Singkatnya, majelis hakim tidak melihat keterkaitan Indra sebagai pelaku tawuran. Apalagi Fakta persidangan tidak mendapati saksi yang melihat langsung kejadian.

“Amar putusan, membebaskan terdakwa oleh dakwaan dan memerintah segera bebas,”.terangnya

Dalam pertimbangan, majelis hakim melihat unsur dakwaan tidak terbukti. fakta persidangan tidak mendapati saksi yang melihat langsung kejadian.

“Barang bukti video tidak ada terdakwa di dalam video tersebut, Dan di dalam video tidak ada celurit seperti diajukan penuntut umum, yang ada parang,” tutup Suwarsa,  selaku Jubir majelis hakim

Sementara, Maniur Sinaga selaku penasehat hukum Indra Lesmana menyatakan bahwa, Indra Lesmana ditangkap Polres Metro Bekasi Kota di tempatnya bekerja di Cikarang Bekasi pada tanggal 12 Maret 2017.

Dari tanggal 13 Maret 2017 hingga 13 Nopember 2017, Indra menjalani tahanan di tahanan Polres Metro Bekasi dan kemudian dipindahkan ke lapas Bulak Kapal hingga putusan pengadilan No. 819/Pid.Sus/2017/PN.Bks menyatakan bahwa Indra Lesmana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Sama halnya yang disampaikan Manotar, penasehat hukum terdakwa (Indra-red) bagaimana mungkin polisi melakukan penangkapan dan menjadikannya saksi fakta, padahal saksi berada di kota lain, ini terungkap dalam persidangan,” katanya geram.

Dari sekian banyak saksi yang dihadirkan, ungkapnya,  tidak ada seorang saksi yang melihat langsung terdakwa ada di tempat kejadian perkara pada saat itu, dan alat bukti yang diajukan penasehat hukum berupa video tidak ada seorang saksi yang melihat terdakwa, dan bukti clurit yang dihadirkan tidak nampak dalam video tersebut, tapi yang ada dalam video adalah parang.

Dalam hal ini, berdasarkan putusan majelis hakim yang memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, kemudian juga terdakwa dalam kemampuan dan harkat martabatnya, menyatakan barang bukti sebilah clurit bergagang kayu berikut sarungnya terbuat dari kulit dikembalikan kepada terdakwa jelasnya

Lantas kenapa kami (penasehat hukum-Red) mengatakan ini kasus rekayasa, poin pertama karena Berita Acara Penangkapan oleh penyidik, karena yang membuat Berita Acara Penangkapan sendiri  tidak mengakui dia sendiri yang melakukan dan dia tidak melakukan penyitaan barang bukti,padahal namanya diperintahkan untuk menyita

Poin kedua, dia juga diperintahkan menangkap, ternyata tidak pernah menangkap. Itu fakta persidangan bukan kata kami. Bahwasanya jika tidak pernah melakukan penangkapan dan menyita barang bukti, jadi kenapa bisa dibawa penuntut umum kepersidangan, dari mana asalnya, ilegal kan?.
Jadi, kami menekankan kepada pihak kepolisian, jangan sembarang menyalagunakan wewenang, karena ini menyangkut HAM,” pungkas Manotar.

Menanggapi pernyataan Humas Polresta Kota Bekasi, Kompol Erna, yang menyatakan saat ini polisi sedang menunggu banding dan kasasi, Majelis Hakim menyatakan bahwa polisi tidak berhak untuk banding dan kasasi, yang berhak untuk kasasi adalah jaksa penuntut umum sesuai proses hukum yang berlaku dan waktu untuk melakukan kasasi diberikan dalam tempo 14 hari sejak pembacaan putusan tanggal 13 Nop 2017.

Saat ini langkah hukum yang dilakukan akibat dugaan salah tangkap dan penyiksaan oleh oknum Polresta Metro Kota Bekasi adalah dengan melakukan pengaduan ke Provost Polda Metro Jaya (ton)

Pos terkait