BANDUNG, TEROPONGINDO.com – Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Bandung meningkat 8,7% dibanding UMK sebelumnya.
“UMK sudah ditandatangani sesuai dengan peraturan dari Rp 2,89 juta menjadi Rp 3,09 juta. Kenaikannya sekitar 8,7% itu sesuai aturan,” ujar Ridwan Kamil, Jumat (17/11/2017).
Ridwan Kamil mengatakan bahwa UMK sebesar Rp 3,09 juta itu didapat dari UMK lama ditambah faktor inflasi dan faktor PDB dikalikan nilai UMK lama.

“Keluar angkanya sekitar 200 ribuan sekian. Nah 200 ribuan itu ditambah dengan UMK lama. Jadilah UMK baru,” ujar Ridwan Kamil.

Menurutnya, perhitungan UMK baru tersebut telah melibatkan tim buruh.
selain UMK baru, Pemkot Bandung bersama buruh juga menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“KHL nya ternyata cuma Rp 2,3 juta,” ujar Ridwan Kamil.
“ini sudah disampaikan ke Gubernur. Dalam teori ekonomi naiknya harga dihitung dalam inflasi. Inflasi sudah dimasukkan,” tambah Calon Gubernur Jawa Barat 2018 tersebut (red)