BEKASI, Panitia seleksi open bidding Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot (PDAM) Kota Bekasi dipertanyakan. Pasalnya, belum ada pengumuman secara resmi hasil ‘fit and proper test’, tapi hasilnya sengaja dibocorkan
Bahkan, menguat dugaan Tim Seleksi melakukan penyimpangan plotingan untuk memenangkan kandidat atas nama Solihat.
Ketika dikonfirmasi Kamis, (2/10) Kariman, Asisten Daerah II Pemkot Bekasi selaku penganggunjawab selesai sekaligus dewan pengawas PDAM Tirta Patriot membantah keras tuduhan tersebut
“Semuanya trasfaran, Saya mah ketemunya juga di PDAM, itu bukan pemenangnya, pada saat buka sampul, bukan hanya panitia, tapi ada Polres dan ada juga dari PDAM,” pungkasnya
Ia juga menyebut selaku panitia, dirinya tidak pernah membocorkan plotingan pemilihan
Dirut PDAM karena disaksikan oleh Polres dan direksi PDAM, “Nanti pemenangnya, kita akan sodorkan Ke Wali Kota, ” kata Kariman
“Kalau kita mah paten gak bakal keluar, kita hanya mengusulkan nama yang keluar tidak ada kongkalingkong” kelitnya
Konsultan itukan independent semua kita tidak boleh tau siapa dari apa yang ada tida tapi yang datang cuma dua karena yang satu mengirimkan surat pernyataan tidak hadir “Jadi yang ada di foto itu adalah pada saat buka sampul dari konsultan itu bukan bocor,” jelasnya
Menaggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menegaskan, jika pemilihannya terindikasi ada kecurangan mustinya harus dilakukan diskualifikasi. karena salah satu yang harus dikedepankan dalam proses open bidding adalah transparansi publik.
“Berarti ada sesuatu yg gak beres. Jika indikasi itu benar maka perlu diulang prosesnya, bahkan bisa dibatalkan,” ujar Dirgantara kepada melalui WA Kamis (2/11).
Ia juga menuturkan, dugaan plotingan pemenang dengan sengaja membocorkan hasil fit and proper test, padahal belum ada pengumuman dan keputusan seracara resmi merupakan tanggungjawab Ketua Penanggungjawab Pansel. Sebab, Pansel itu sebagai penyelenggara yang harus mengutaman keprofesionalan dan independensi.
“Semua ada kode etik aturanya, yah Walikota juga harus memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap Penanggungjawab Pansel,”ucap dia.
Menurut dia, pada zaman saat ini, masyarat sudah pintar dan sudah tidak bisa lagi ada dalih kerahasiaan dalam proses pemilihan pejabat publik. Apalagi juga jika diduga ada kongkalikong dalam penentuan posisi pejabat publik (ton)