BEKASI,TEROPONG INDONESIA. COM – Kegiatan pengadaan buku di Dinas Perpustakaan Kota Bekasi mendapat sorotan publik. Pasalnya selain terkesan dipaksakan, pengadaan buku itu juga beredar muncul 2 legal opiniun (LO) yang dikeluarkan oleh Kajari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Didi Suhardi membantah telah mengeluarkan 2 macam legal opiniun sebagai dasar pencairan dana pada kegiatan pengadaan buku perpustakaan
“Kami tidak pernah mengeluarkan 2 legal opiniun untuk pencairan yang dilakukan oleh CV Joyo Supratama,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, (27/11/2017)
Didi berpendapat, terkait pencairan harus ada dasar hukumnya karena kegiatan pengadaan buku tersebut pendampingan bagian Kasi Datun. Didi juga mengaku bahwa, legal opiniun yang dikeluarkan TP4D itu hanya sebatas konsep
“Tentunya nanti saya akan tetap meminta pendapat Kasi Datun lebih dulu. Karena di disposisi saya, apakah itu konsep TP4D atau Kasi Datun, karena yang buat Kasi Intel selaku Ketua TP4D, ” pungkasnya
Maka itu sambung Didi, dirinya akan berkomunikasi dengan Dinas Perpustakaan agar konsep itu ditarik kembali sebelum dikirim, “intinya, satunya buat legal opniun dan yang satunya lagi buat konsep. setelah ekspos, baru kita mengetahui seperti apa permasalahannya karena itu sudah perubahan RAPBD,” ucapnya
Kendati demikian, kata dia, dirinya juga akan meminta kepada Inspetorat untuk mengkaji seluruh dokumen,” Saya juga minta pendapat usai perubahan, apakah dana itu bisa dicairkan apa tidak, mengingat waktunya sudah mempet. Apalagi, ini tahun anggaran mau habis. maka saya bilang secepatnya karena itu bagian penyerapan,” ucap Didi
Menurut Didi, alasan enggan bisanya kegiatan itu dicairkan karena adanya perubahan di APBD murni disebabkan di Rancangan Kerja Anggaran (RKA) nya terus dilakukan perubahan dalam perencanaanya
“Pertama RKA nya 300 judul buku ternyata kebutuhannya cuma sekitar 122 jenis buku. Sedangkan yang di lelang hanya 122 buku dengan anggaran 900 juta, Jadi yang 900 jutaan itu bukan buat buku.” Paparnya
Masih kata dia, kalau yang 300 itu tiap judul belum ada ditentukan jenis bukunya dan hanya besaran detail bukunya, tapi bukunya belum ditentukan. Namun hanya judulnya saja dan itu sudah dibelanjakan jelas Didi
Artinya kata dia, perubahan yang 300 ke 122 itu bukan buku. Sebab dalam kegiatan itu disebutkan rencananya 300 judul buku. Tapi ketika dilelang hanya 122. “Jadi yang ditentukan itu adalah kegiatan pengadaan buku dan itu sudah . Jadi bukan karena buku itu belum ditentukan
“Tapi yang ditentukan adalah kegiatan atau pengadaan buku dan itu sudah dibelanjakan,” kata Didi menambahkan Saat ditanya apakah kegiatan ini dananya bisa dicairkan atau tidak, Didi pun menyebut masih menunggu pendapat dari Inspetorat terlebih dulu.
Sementara itu, Kasi Datun Kajari Bekasi, Slamet Hariyadi menyebut bahwa, untuk mengeluarkan Legal Opinium tersebut dasarnya adalah harus ada surat dari rekanan dan pemaparan ekspos. Dimana kata dia tanpa ekspos, Legal Opinium itu tidak bisa dikeluarkan, “Jadi, Legal Opnium itu gak ada muncul 2, itu gak benar, ” tegasnya (ton)