Pekerjaan Renovasi Ruang Kelas SMPN 3 Kota Bekasi Diduga Mark Up

BEKASI TIMUR, TEROPONGINDO.xom – Pekerjaan Renovasi Ruang Kelas SMPN 3 Kota Bekasi yang menggunakan Dana BOSDA senilai Rp 133.000.000 diduga ada permainan penggelembungan harga (Mark-UP).

Menurut sumber, bahwa pekerjaan tersebut hanya merenovasi 3 ruang kelas dengan pekerjaan Peninggian Lantai (Urugan) dan Pergantian Keramik.

Bahkan, kata sumber berdasarkan perhitungan estimasi dengan menggunakan Jasa Tenaga Ahli Konstruksi dan Bangunan, bahwa pekerjaan tersebut hanya menelayan biaya sekitar Rp 48.285.000 plus keuntungan pelaksana/pemborong sebesar 20 persen yakni sebesar Rp 9.657.000

“Jadi total biaya yang dibutuhkan pada pekerjaan itu hanya berkisar Rp 57.942.000, hemat sekitar 56.40 persen, ” kata dia

Terkait dugaan ini sumber menyebut, agar Pengguna Anggaran (PA), PPK, dan PPTK untuk segera melakukan perubahan ataupun perbaikan kontrak karena harga satuan pada RAB pekerjaan itu diyakini tidak wajar. sebagaimana Pasal 5 Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Pengadaan Barang/Jasa harus menerapkan prinsip Efisien, Efektif, dan Akuntabel / dapat dipertanggung jawabkan.

“Pekerjaan ini nilainya emang kecil, tapi justru dari hal kecil inilah jika tidak dicegah, maka bibit-bibit koruptor timbul, apalagi melibatkan kepala sekolah yang notabennya seorang guru. saya yakin dalam pekerjaan ini ada bagi-bagi komisi untuk oknum-oknum tertentu sehingga timbul penggelembungan harga. dan terbukti papan informasi pekerjaan tersebut tidak dibuat diarea sekitar.” ucap sumber lagi

Sumber pun megancam akan melaporkan dugaan Mark Up ysng dilakukan pihak sekolah ke penegak hukum , “Meskipun pekerjaan ini tetap dibayarkan sebesar Rp 133.000.000, Kita tetap akan melaporkan hal ini ke penegak hukum untuk ditundalanjuti, karena mereka sudah merencanakan perbuatan korupsi, ” ancam sumber menambahkan (son)

 

Pos terkait