BEKASI, TEROPONGINDO.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Didi Suhardi mengatakan bahwa, kontraktor telah membayar pembebasan lahan milik warga yang terkena proyek kegiatan pelebaran jalan Pasar Rebo – Komsen Jatiasih
“Kalau di lihat dari sisi pelaksanaanya saat ini, proyek tersebut sudah berjalan dengan baik. lahan warga yang belum dibebaskan akhirnya sudah di selesaikan.” katanya kepada wartawan usai Upacara Hari Pahlawan Jumat, (10/11/2017)
Didi juga menyebut bahwa, untuk pembebasan lahan tersebut, dananya ditalangi oleh kontraktor berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak
Meskipun demikian kata Didi bahwa, pembebasan lahan itu merupakan domainnya pemerintah.” Tapi nantikan dibayar juga sama Pemerintah,” kata dia.
“Untuk sekarang ditalangi dulu, dibuat perjanjian antara pemilik lahan dan kontraktor. Ada perjanjianya, kita hanya sebagai fasilitator saja,” ucap Didi.
Widiodo Indrijatoro, Inspektorat Kota Bekasi ketika dimintai tanggapan menganjurkan untuk melihat perjanjian antara kontraktor dan pemilik lahan seperti apa bunyi perjanjiannya
“Kontraktor kan dapat proyek disitu, kemudian pasti ada perjanjian dengan pemberi proyek dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disitu isinya apa? ” ucap Widodo
Menurut dia, setelah lahan ini dibeli oleh kontraktor dari masyarakat , selanjutnya nanti akan dibeli kembali oleh Pemerintah Kota Bekasi,” ini kan untuk masyarakat juga, daripada pembangunan terhambat.” Katanya
Dia juga menambahkan, dengan dibayarkannya lahan tersebut oleh kontraktor, itu bukan hal yang salah. “Itu mah jual-beli antara pihak pemborong dengan pemilik tanah, nanti soal pihak Pemkot membeli ke pemborong bisa saja,” pungkasnya (ton)