CIKARANG, TEROPONGINDO.com – Rencana penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi lagi-lagi tidak terbukti. Satuan Polisi Satuan Pamong Praja yang sebelumnya berjanji bakal menunjukkan sikap tegas, kini seolah melunak. THM yang awalnya hendak ditutup, kini hanya sebatas didata.
Penertiban tempat hiburan malam merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal 47 regulasi tersebut menyebutkan bahwa tempat karaoke, diskotik, live music, bar, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Hanya saja, kendati telah aturan telah diterbitkan setahun lalu, penegakkannya tak kunjung dilakukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahar MBJ Nahor berkilah, penertiban tempat hiburan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Maka sebelum ditertibkan, pihaknya akan mengecek izin dari sejumlah THM tersebut.
“Kami tidak mau bertindak gegabah, untuk melakukan tindakan kami harus lihat dulu potret (tempat) karaoke yang ada di Kabupaten Bekasi. Artinya izin apa saja yang dimiliki (pengusaha THM), berdasarkan itulah nanti kami lakukan tindakan,” kata dia.
Hal yang disampaikan Sahat berbeda terbalik dengan apa yang disampaikan dia sebelumnya. Seperti diketahui, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sahat dengan tegas akan menegakkan Perda Kepariwisataan dengan cara menutup THM. Bahkan ketika itu, dia menyatakan penutupan tempat hiburan malam akan dilakukan pada pekan kedua November. Hanya saja, memasuki pekan kedua November, janji penutupan tidak terbukti.
Sahat mengklaim penutupan urung dilakukan karena ada persoalan teknis sehingga diundur menjadi pekan ketiga. Namun, menjelang akhir pekan ketiga November ini, penutupan THM yang dijanjikan itu malah berubah menjadi hanya pendataan.
Sahat menolak jika pihaknya dikatakan berubah haluan, dari awalnya hendak melakukan penutupan menjadi hanya pendataan. Menurut dia, pendataan merupakan salah satu bentuk penertiban sekaligus penegakkan aturan secara bertahap.
“Dalam Perda 3/2016 itu ada pasal 65 berupa sanksi administratif, jika tidak memiliki izin akan ada aturan mulai dari teguran, pembatasan usaha, penutupan sementara, pencabutan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), hingga penutupan permanen. Ketika diatur perda kami tidak bisa menyegel dan menutup semena-mena,” kata dia.
Menurut Sahat, untuk mencapai penutupan permanen, harus melalui tahapan-tahapan tersebut, mulai dari teguran. Dia mengklaim, dalam pekan ketiga -yang sebelumnya akan dilakukan penutupan itu-, akan digunakan untuk mendata sekaligus mengecek perizinan. Seluruh THM diberikan surat pemberitahuan untuk melaporkan izin ke Satpol PP.
“Sampai sabtu ini kami berikan surat pemberitahuan kepada seluruh pengusaha THM, mulai dari Lippo, Jababeka, MM2100, Tambun, Cibitung hingga Tarumajaya untuk hadir di kantor Satpol PP. Kami sampai akan mengecek izinnya, jika tidak berizin, teguran mulai diberikan,” kata dia.
Tidak berizin
Dalam tahapan pertama, sebanyak 24 pengusaha tempat hiburan malam dipanggil Satpol PP, namun hanya 22 yang hadir. Dari hasil pemanggilan tersebut, ternyata mayoritas tidak memiliki TDUP.
“Yang hadir tadi 22 (dari 24 pengusaha THM yang dilayangkan surat pemanggilan). Sisanya nanti menyusul. Rata-rata mereka tidak memiliki TDUP. Kalaupun ada, TDUP yang mereka miliki untuk usaha restoran, bukan karaoke dan lain sebagainya,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi Ida Nuryadi.
Hanya saja, meski diketahui banyak pengusaha tidak memiliki TDUP, belum diketahui apa para pengusaha itu diberi surat teguran pertama atau tidak. Ida hanya mengatakan bahwa Satpol PP akan melakukan pemanggilan dan mengecek perizinan THM lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi (red/PR)