Ini Penjelasan BKPPD Kaitan Perbedaan Data Rotasi Mutasi Pemkot Bekasi

BEKASI, TEROPONGINDO.com -Sebelum cuti akhir masa jabatannya, Wali kota Bekasi,  Rahmat Effendi merotasi mutasi terhadap 72 pejabat esselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada tanggal 7 November 2017.

Wali Kota pun mengaku telah mendapat izin dan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)

Namun sebaliknya, sebagian kalangan berpendapat bahwa pelantikan tersebut dinilai janggal karena data rotasi mutasi yang dlusulkan Wali Kota melalui BKPPD dengan surat Wali Kota Bekasi Nomor 800/7692/BKPPD tanggal 23 October 2017 ke Kemendagri prihal permohonan persetujuan tertulis penggantian pejabat struktural dilingkungan pemerintah daerah sebanyak 75 pegawai diantaranya, 12 orang pegawai administrator dan 63 orang sebagai pegawai pengawas

Terkait masalah itu, kalangan pun kembali menduga ada permainanan mutasi ini ada kaitan dengan tidak sinkronnya data yang diusulkan Wali Kota melalui BKPPD ke Kementeri Dalam Negeri (Mendagri)

Ali Sofian, Kepala Bidang Administrasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), membantah adanya ketidak sinkronan data yang diajukan Wali Kota ke Kentrian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Jadi itu tidak benar bahwa data dari BKPPD ke Kemendagri tidak sinkron. Sebab kita taat aturan Kemendagri, “katanya usai diwawancara Teropongindo.com, Kamis, (9/11/2017)

Ia juga menyebut bahwa, dalam pelaksanaan rotasi mutasi itu, ada 72 orang yang dilantik meskipun pada surat lampiran Kemendagri ada 75 orang.

“Kalau surat Kemendagri, emang benar ada 75 orang. Justru kalau yang dilantik ada 75 orang, itu kita salah. Masa sudah dilarang Kemendagri kita paksa juga. Apalagi, kita ada lampiran surat Kemendagri dan ada keteranganya,” pungkasnya

Jelas Ali lagi, sebelum dilaksanakan rotasi mutasi, BKPPD mengusulkan 75 orang pegawai ke Kemendagri. namun dalam usulan tersebut, ada dua (2) orang pegawai yang tidak disetujui yaitu di unit pelaksana teknis (UPT) di BPKKPD. Alasannya sedang dikaji dan masih dalam pembahasan di Kemendagri lantaran masih transisi

“Dan kalau yang satunya lagi adalah Kepala Pukesmas Arenjaya. itu pelantikannya juga kita buat terpisah SK nya. Sebab Kepala pukesmas itu struktural bukan fungsional. Jadi kalau ditotal jumlahnya sama yakni 75 orang sesuai surat lampiran Kemendagri, ” terangnya

Saat diminta lampiran foto copy surat Kemendagri kaitan rotasi mutasi tersebut, Ali mengatakan buat apa (ton)

 

Pos terkait