BEKASI, TEROPONGINDO.com , Block Grant merupakan bentuk bantuan hibah atau bantuan sosial yang diberikan langsung dari Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan kepada lembaga Pendidikan
Dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan fisik sekolah seperti rehabilitasi sekolah, pembangunan ruang kelas baru, sarana laboratorium, perpustakaan, dan lain sebagainya
Namun nyatanya, fakta yang dihimpun dilapangan bahwa dana tersebut disinyalir menjadi ajang bisnis oknum Pendidikan.
Dari data TEROPONGINDO.com yang dihimpun dilapangan bahwa, penggunaan dana Block Grant di Tahun 2017 se Kota Bekasi disinyalir rawan diselewengkan bahkan dipenuhi dengan permainan mafia angka, kongkalikong fee dan adanya perbuatan dugaan mark-up
Bahkan, informasi yang dikumpulkan, ada beberapa sekolah di Kota Bekasi dalam penggunaan dana Block Grant disinyalir di mark up. Bukan hanya itu saja, perolehan dana dengan realisasi penggunaan dana tersebut juga dinilai tidak wajar
Belum lagi soal komitmen dugaan bagi-bagi komisi (fee) yang mengalir ke ke kantong pihak – pihak tertentu yang mencapai 25 persen dari total perolehan dana di setiap sekolah
Dari 23 SMP Negeri maupun Swasta di Kota Bekasi yang menerima dana Block Grant totalnya kurang lebih Rp 6,3 miliar. Jika dikalikan dengan fee sebesar 25 persen, maka kerugian negara bisa mencapai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar rupiah
Dan Itu baru tingkat SMP saja, belum lagi mulai tingkat SD sampai tingkat SMA/ SMK se Kota Bekasi, ditambah lagi perbuatan dugaan mark up
Untuk itu, diminta kepada aparat hukum seperti Kejaksaan agar mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana Block Grant yang ada di Kota Bekasi
Kejaksaan juga diminta untuk melakukan audit investigatif terhadap beberapa sekolah penerima dana tersebut. Bila perlu, memeriksa kebenaran isi laporan dan bukti penggunaan dana Block Grant tersebut
Karena, dalam pengelolaan uang negara seyogyanya harus berdasarkan prinsip efektif dan efisien. Artinya dalam mengelola anggaran block Grant, Kementerian Pendidikan beserta dinas Pendidikan maupun seluruh sekolah harus memberikan hasil dan manfaat yang optimal sesuai dengan sasaran dan kebutuhan yang direncanakan dengan tidak mengurangi kualitas hasil dan dipergunakan sehemat mungkin serta tidak melakukan pemborosan.
Ketika dimintai tanggapan, Machhendra Setyo Atmaja, Staff Ahli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ditemui Teropongindo.com pada Senin, (13/11/2017) di Kantornya membenarkan adanya dugaan bagi-bagi fee tersebut
Ia menuturkan bahwa, mengenai adanya bagi – bagi fee tersebut sudah menjadi pola, dan saya menunggu laporan dari teman-teman media
“Jika terdapat penyalahgunaan dana Block Grant baik itu adanya pengakuan bagi-bagi fee sampai mark-up, maka Irjen Inspektorat Kementerian beserta tim dari Kejaksaan akan turun ke lapangan, dan itu dampaknya luas. satu Kota/Kabupaten bisa kami blacklist.” ancam dia
Machhendra juga menegaskan, jika ada satu sekolah saja di Kota Bekasi yang menyalahgunakan dana Block Grant, maka Kota Bekasi akan saya blacklist dan tidak mendapatkan dana Block Grant untuk tahun depan (Tim TEROPONGINDO.COM).