CIKARANG, TEROPONG INDONESIA.COM – Peserta aksi demonstrasi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA AKSI) melaporkan tindakan semena-semena atau arogansi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Risman Torihoran ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari senin (27/11/2017)
Jaelani Nurseha sebagai pelapor menjelaskan bahwa tindakan semena-mena Risman Tarihoran terjadi pada saat 5 (lima) orang perwakilan massa aksi diminta masuk ke dalam kantor kejaksaan namun setelah didalam dibentak-bentak, hampir di dorong dan dituding bahwa pendemo ada dalangnya.
“Kami laporkan Risman atas tindakan kesewenang-wenangannya terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan jawaban kasar dan menuding kami (pendemo) ada dalangnya pada tanggal 6 September 2017. Serta perlakuan buruk Risman kepada rekan media terjadi pada tanggal 18 oktober 2017” Kata pria akrab disapa Jay ini
Lanjutnua, tutur kata dan tindakan kepala Kejari kabupaten Bekasi dinilai bertentangan dengan komitmen Satya Adhi Wicaksana sebagai pedoman jaksa di tubuh kejaksaan dalam menjalankan tugas.
“Kami melihat dan merasakan betul bahwa tindakkan Risman tidak sesuai dengan Komitmen kejaksaan yakni SATYA ADHI WICAKSANA yang artinya adil jujur dan bijaksana” tambahnya
Laporan yang diberikannya kepada kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) dengan dilampirkan beberapa bukti.
“Laporan kami lampirkan bukti Video dan rekaman suara berbentuk disk saat perwakilan pendemo beraudiensi serta bukti berita-berita pada media massa atas arogansi kepala kejari cikarang” imbuhnya
Selain itu dirinya berharap, agar laporannya ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi oknum jaksa lainnya.
“Kami berharap dengan laporan kami agar risman diperiksa dan dipindah atau dinonaktifkan. Agar ada efek jera bagi oknum jaksa lainnya” harapnya