4 Tersangka OTT Kasus Suap APBD Jambi Ditahan di Sel Berbeda

JAKARTA, TEROPONG INDONESIA.COM – Empat tersangka OTT Kasus Suap APBD Jambi yang ditangkap oleh KPK di dua lokasi yang berbeda yakni Jambi dan Jakarta kini di Tahan di Sel yang berbeda, empat tersangka OTT Kasus suap tersebut diantaranya Supriyono anggota DPRD Jambi, Erwin PLT Sekretaris Daerah Jambi, Arfan PLT Kepala Dinas PUPR, dan Syaifuddin Asisten Daerah III.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan empat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, penahanan terhadap supriyono dilakukan di rutan Pomdam Jaya Guntur, Syaifuddin dan Arfan di rutan KPK kavling K4, sedangkan Erwan di rutan KPK kavling C1. Ucap Febri di Gedung KPK Rabu, 29 November.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan ke empat tersangka tersebut dalam kasus OTT terkait Suap Pemulusan APBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan ke empat orang tersebut sebagai tersangka.

Menurutnya, Supriyono selaku anggota DPRD jambi periode 2014 – 2019 telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan (Plt Sekda Jambi) , Arfan (Plt Kadis PUPR) dan Syaifuddin (Asda III).

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar, uang tersebut diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Sementara, Zumi Zola sendiri sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Jambi. DPRD Provinsi Jambi diketahui pada tanggal 27 November 2017 telah menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018, RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557 dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi. (red / lip6)

Pos terkait