Diduga, Disdik Dan Kepsek di Bekasi Bagi – Bagi Fee Dana Block Grant Sebesar 5 Persen 

BEKASI, TEROPONGINDO.COM -DANA Block Grant adalah program bantuan langsung dari Pusat melalui Kementerian Pendidikan bersumber dari APBN dengan sistem hibah yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan sekolah.- sekolah di daerah, baik untuk rehab Ruang Kelas Belajar maupun Ruang Kelas Baru

Namun sayangnya, program bantuan Block Grant tersebut diduga masih saja dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi atau bersama oleh oknum sekolah

Bacaan Lainnya

Selain itu juga, Dinas Pendidikan Kota Bekasi diduga ada unsur kerjasama atau kongkalikong dengan pihak sekolah untuk mencari keuntungan secara berjama’ah dengan memanfaatkan program pemerintah pusat tersebut

Berdasarkan hasil investigasi TEROPONGINDO.COM di sejumlah kegiatan dana Block Grant di setiap sekolah di dapatkan ada dugaan pembagian ‘Fee’ yang mengalir ke oknum Dinas Pendidikan (Disdik) dan kepada oknum sekolah

“Komitment fee ke Disdik sebesar 5%,  itu saya kasih ke Pak UU Saeful Mikdar lewat orang suruhannya, tapi saya tidak kenal siapa orangnya. Kemudian komite sekolah sebesar 5%,. Sedangkan Panitia Sekolah sebesar 5%, dan yang 5% lagi ada tapi saya tidak tahu ke siapa.” ucap sumber

Anehnya lagi, menurut pengakuan salah satu Kepala Sekolah SD Negeri yang enggan mau disebutkan namanya mengatakan, sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 6 juta rupiah untuk proposal pengajuan rehab ruang kelas sekolah yang bersumber dari dana Block Grant agar di ACC atau disetujui, “Terpaksa saya meminta fee atau komisi ke pelaksana pekerjaan, ” ucapnya

Dari temuan dilapangan di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi, Dana Block Grant yang harusnya dilakukan secara Swakelola pihak sekolah sebagaimana tertulis dalam Juknis malah dilakukan melalui ‘Kontrak Borongan’ yang pelaksana pekerjaannya ditunjuk langsung oleh UU Saeful Mikdar selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar mengatakan, agar hal ini jangan sampai muncul ke permukaan. “Ya sudah, jangan sampai ini muncul ke permukaan, tapi bagaimana ikannya kita dapat sama-sama, ” ucap UU dengan nada enteng

Sebelumnya, Staff Ahli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Machhendra Setyo Atmaja saat ditemui di Kantornya membenarkan adanya bagi-bagi fee tersebut

Ia mengatakan bahwa, mengenai adanya fee itu sudah menjadi pola, dan saya menunggu laporan dari teman-teman media

“Jika terdapat penyalahgunaan dana Bloclgrant baik itu adanya pengakuan bagi-bagi fee bahkan mark-up, maka Irjen Inspektorat Kementerian beserta tim dari Kejaksaan akan turun ke lapangan, dan itu dampaknya luas, satu (1) Kota/Kabupaten bisa kami blacklist.” ancam dia

Masih kata dia, jika satu sekolah saja di Kota Bekasi ada yang menyalahgunakan dana Blockgrant, maka Kota Bekasi akan saya blacklist dan tidak mendapatkan dana Blockgrant untuk tahun depan tegas Machhendra

Data yang dihimpun, ada sekitar 23 sekolah baik itu SMPN maupun SMP swasta penerima bantuan dana Block Grant di Kota Bekasi. Dari total 23 sekolah itu nilai anggaran yang diterima mencapai Rp 6.340.200.000. Maka jika dikalikan dengan fee yang 5 persen, berarti dana yang masuk ke kantong pribadi Kabid Sarana Prasana mencapai Rp 317.010.000 dan itu belum termasuk di Sekolah Dasar (tim)

Pos terkait