Wali Kota Dan Ketua DPRD Kota Bekasi Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2017

BEKASI, Teropong Indonesia.com – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Ketua DPRD, Tumai menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum Perubahan Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan tahun anggaran 2017 di Gedung DPRD Kota Bekasi Selasa, (03/10)

Kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017 diusulkan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun berjalan serta adanya peluang terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pertimbangan yang menjadi dasar  melakukan perubahan antara lain, :

A. Hasil laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 terdapat koreksi atas asumsi sisa perhitungan anggaran (SILPA). Dalam APBD 2017, pengurangan nilai SILPA dari Rp 859,76 milyar menjadi Rp 587,75 milyar pada KUPA PPAS 2017.

B. Perkembangan realisasi pendapatan tahun berjalan di beberapa pos pendapatan daerah mengalami perubahan dari target di APBD 2017.

C. Perubahan dan pergeseran belanja progran dan kegiatan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, realisasi kegiatan, perubahan target kinerja dan penyempurnaan administrasi.

D. Adanya alokasi bantuan Pusat dari Provinsi Jawa Barat maupun lainnya yang diterima Pemkot Bekasi pada tahun berjalan yang belum tercantum dalam APBD 2017 murni, harus di masukan ke KUPA PPAS tahun anggaran 2017.

Secara makro, kebijakan perubahan anggaran 2017 yakni komponen pendapatan meningkat sebesar Rp644,71 milyar dari Rp4,532 triliyun pada APBD 2016 menjadi Rp 5,177 triliyun dalam KUPA PPAS.

Perubahan asumsi pendapatan dalam KUPA PPAS sebagai berikut,

A. Pendapatan asli daerah dari Rp1,827 triliyun meningkat sebesar Rp535,82 milyar menjadi Rp2,362 triliyun

B. Dana perimbangan dari Rp1,798 triliyun berkurang sebesar Rp106,2 miliar menjadi Rp1,692 triliyun.

C. Lain lain pendapatan sah mengalami peningkatan sebesar Rp215,17 miliar dari Rp906,96 miliar menjadi Rp1,122 triliyun.

Disamping komponen pendapatan sebagaimana disampaikan, komponen belanja daerah perubahan tahun anggaran 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp364,69 miliar yang semulanya Rp5,310 triliyun menjadi Rp5,674 triliyun.

Kenaikan ini sebesar Rp441,13 miliar disebabkan bantuan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp248,02 miliar untuk pembangunan infrastruktur.

Belanja tidak langsung mengalami pengurangan sebesar Rp41,06 miliar dari 1,984 trilyun menjadi Rp1,943 triliyun

Dalam rangka rasionalisasi anggaran mengingat keterbatasan anggaran 2017 dan hasil probity audit oleh BPKP telah mengajukan permohonan revisi atas keputusan DPRD Kota Bekasi tentang rekomendasi dan persetujuan pembiayaan tahun jama 2017-2018 meliputi : Perubahan skeam pembiayaan dari tahun jamak menjadi tahun tunggal pada dinas PUPR sebanyak 6 kegiatan, Perubahan alokasi PAGU anggaran pada 6 kegiatan Dinas Perkimtan kota bekasi, Pembatalan 2 kegiatan di dinas Perkimtan. (TON)

 

Pos terkait