Wali Kota Dan Bupati Bekasi Bahas  Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi

Walikota dan Bupati Bekasi Bahas pemisahan PDAM di Hotel Horizon

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Walikota Bekasi Rahmat Effendi menghadiri rapat undangan terkait pemisahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didi Suhardi dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rimsan Tarihoran serta tim penilaian dari Direktorat Jendral Keuangan Negara yakni kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

Acara yang berlangsung di Hotel Horison Kabupaten Bekasi itu juga dihadiri Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin demi tercapainya kesepakatan bersama mengenai pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi yang di miliki Kabupaten Bekasi yang dahulunya Kota Bekasi masih tergabung dalam satu wilayah yakni, Bekasi.

Sebelumnya, pertemuan antara Pemkot Bekasi dan Kabupaten Bekasi sudah dilakukan di Sentul Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 09 Mei 2017 lalu. Hasilnya, kedua belah pihak penandatanganan kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat bernomor 32/KB.690/admrek/V/2017 tentang kesepakatan bersama dan kepemilikan dalam pengelolaan PDAM Bekasi dengan perubahannya.

Selanjutnya, Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi membuat surat permohonan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat untuk penyelesaian administrasi, verifikasi aset dan nilai kompensasinya.

Menurut BPKP Provinsi Jawa Barat, penetapan nilai kompensasi atas aset yang akan dialihkan dapat menempuh musyawarah mufakat rumusan besaran nilai kompensasi yang telah disusun dengan pertimbangan prinsip saling menguntungkan.

Selain itu, kesepakatan kedua belah pihak menunjuk pihak penilai independen baik penilai Pemerintah (DJKN cq KPKNL) dalam penilaian aset dan penyertaan modal, setelah itu mereview dan penyesuaian atas pasal dalam kesepakatan bersama tahun 2017 sesuai ketentuan berlaku.

Dalam kesempatan itu, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menerangkan, bahwa dahulu saat terjadi pemekaran antar Kabupaten Bekasi menjadi Kota Bekasi ada aset yang tertinggal yakni BUMD dari PDAM yang dimiliki Kabupaten Bekasi dan tidak mungkin tertanda oleh Kabupaten dan Kota Bekasi.

“Karena Kota Bekasi belum lahir dan juga tidak mungkin menyalahkan kepala daerah yang dahulu. Sebenarnya ini masalah sederhana yang memang prosesnya agak ribet, cakupan wilayah air bersih di Kabupaten Bekasi pun masih rendah yakni 27 persen,” terangnya, Senin (9/10/2017).

Setelah terbentuknya PDAM Tirta Patriot untuk warga Kota Bekasi ingin bergerak sendiri yang kini juga dari warga Kota Bekasi masih ada yang menggunakan pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi, membutuhkan ekspansi cakupan wilayah yang begitu besar yang juga sebanding dengan Kabupaten yang masih juga belum tercakupi jangkauan daerah air bersihnya.

“Agar lebih konsen mengenai pelayanan PDAM, ini juga disepakati oleh Bupati Bekasi,” kata Rahmat

Sementara itu, Bupati Bekasi, mengutarakan jika ada warga yang membutuhkan pelayanan PDAM, masa tidak dilayani di Kabupaten Bekasi sendiri pun masih belum konsen hanya 27 persen cakupan air bersihnya, apalagi harus sampai ke Kota Bekasi, untuk permasalahan hitungannya kita serahkan ke BPKP atau KPKNL saja, agar transparan dalam prosesnya.

Dua wilayah ini masing masing sudah mengeluarkan apresial dari independent, menurut Wali Kota Bekasi dan Bupati Bekasi harus ada yang menghitung dari pihak negara seperti dari KPKNL Jawa Barat agar lebih terproses dalam penghitungannya.

Dalam kesepakatannya, Bupati Bekasi tidak merasa keberatan hanya laporan untuk masyarakat Kabupaten jika ada yang menanyakan, berapapun yang dikeluarkan dari proses penghitungan KPKNL Jawa Barat kita terima. Sementara dari Kota Bekasi hanya siap menerima proses perhitungannya. Selanjutnya 6 wilayah tersebut serahkan ke masing masing PDAM sendiri.

Masing masing pihak dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi hanya memikirikan agar lebih konsentrasi pada wilayah masing masing untuk lebih baik, Kota Bekasi memiliki BUMD yakni PDAM Tirta Patriot, sedangkan Kabupaten Bekasi konsen dengan kerja dari PDAM Tirta Bhagasasi, hanya saja selama 3 tahun ini proses tidak selesai.

Dalam rapat ini dapat diambil kesimpulan dari kedua belah pihak wilayah untuk serah terima pelayanan cabang Wisma Asri dan cabang pembantu Harapan baru PDAM Tirta Bhagasasi. (TON)

 

Pos terkait