Soal Dugaan Proyek Fiktif, Pengamat : Ada Ketidak Beresan Sejak Awal Proses Tender

Bekasi, TI. com – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Jayabaya Jakarta, Igor Dirgantara menilai terkait tidak sinkronnya jawaban pertama dan kedua oleh dinas PUPR ke salah satu LSM prihal dugaan proyek fiktif pada pengejaan fasilitas peningkatan PJU TA 2016, ada ketidak beresan sejak awal proses proyek ditenderkan

“Berarti ada yang tidak beres pada panitia lelang. Itu harus ditelusuri,” katanya melalui WA usai dimintai tanggapan Kamis, (19/10)

Bacaan Lainnya

Karena menurut Igor, ada indikasi tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan fasilitas PJU di Kota Bekasi lantaran tidak melalui proses lelang yang seharusnya

“Oleh karenanya, perlu dilakukan audit atau investigasi terhadap anggaran publik itu. Karena melibatkan dana yang cukup besar tapi minim transparansi yang berpotensi merugikan negera,” ujar Igor Dirgantara melalu pesan WA usai dimintai tanggapan Kamis, (19/10)

Soal permasalahan ini, kata Igor, sebagai kepala daerah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, harus aktif melakukan verifikasi atas persoalan ini. Setidaknya publik mendapat kejelasan terang benderang terhadap masalah ini.

Agar tidak menjadi bagian dari skenario pembohongan publik Kota Bekasi sesuai tagline “bersih dan beriman” (smart city). Apalagi Pilwalkot (pemilihan walikota) sudah didepan mata. Ini adalah langkah penting dan taktis,” kata Igor

Lanjut Igor, jangan lupa, aspek pengawasan dan evaluasi adalah prosedur wajib yang harus dilakukan berkesinambungan tanpa henti. Termasuk sikap terbuka atas laporan dan saran dari masyarakat Kota Bekasi

Sebelumnya ketika dikonfirmasi, Kadis PUPR, Tri Adhianto mengaku pengerjaan PJU sudah terlaksana. Tapi anehnya, saat disinggung bahwa proyek itu tidak terserap sesuai surat jawaban PUPR, Kadis pun berkelit dan berdalih mengatakan belum mengetahui hal tersebut

“Saya belum tahu. Nanti saya coba cek dulu. Sebab Itu ranah PPID. itu bukan jaman saya,” kelit Tri Adhianto 

Berita sebelumnya, Seketaris DPP Lembaga Investigas Anggaran Publik (LINAP) Baskoro mempertanyakan kegiatan pelaksanaan proyek Peningkatan Fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Bekasi TA 2016 sebesar Rp.9,34 Miliar (Banprov)

Pasalnya, sampai detik ini, titik lokasi pengerjaan proyek yang menggunakan uang negara itu enggan diketahui keberadaannya bahkan nomor paket kontrak pekerjaannya juga tidak diketahui

“Kita sudah layangkan surat ke PUPR soal lokasi pengerjaanya dan kontrak kegiatan itu, mereka (PUPR-red) tidak bisa jelaskan paket pekerjaanya. itu yang menjadi alasan kami kenapa dikatakan bahwa proyek itu diduga fitif,” kata Baskoro

Mengingat sebelumnya, public mengetahui bahwa proyek tersebut dinyatakan gagal atau digagalkan proses lelang nya

Terkait masalah itu, Baskoro menyebut Dinas PUPR sudah melakukan pembohongan publik. Mereka mengklaim bahwa proyek pengerjaan peningkatan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) TA 2016 itu sudah terlaksana sesuai undang – undang yang berlaku

“Padahal, proyek senilai Rp 9,3 miliar (Bamprov) tidak terserap sesuai jawaban surat yang dibalas oleh PUPR.” ungkap Baskoro di Jakarta kemarin

Menurutnya, apa yang dihembuskan PUPR (sebelumnya DPPPJU) sebagai upaya meyakinkan publik dan seakan – akan proyek tersebut sudah berjalan dan sudah rampung

“Kami sebelumnya sudah klarifikasi hal ini ke PUPR. Mereka bilang sudah terlaksana. Tapi saat ditanyakan fisik dan paket pekerjaanya, mereka bilang lagi, bahwa proyek itu tidak terlaksana. Alasannya, waktu itu proses lelang oleh LPSE tidak ada pemenang lelangnya. Berarti ada pembohongan publik dong,” kata Baskoro heran

Baskoro juga menuding PUPR mencoba menggiring opini publik atas nama peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Padahal, pengerjaan proyek JPU tersebut diduga kuat proyek fiktif

“Artinya, PUPR ini belum bisa tunjukan bukti konkret, dimana titik lokasi dan paket pengerjaannya sampai saat ini. Dan itu yang jadi alasan kami bahwa kuat dugaan proyek PJU itu fiktif, ” ujarnya (ton)

 

Pos terkait