Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Sirene dan Rotator 

JAKARTA, TEROPONG INDONESIA.COM – Meski dilarang, pemasangan lampu isyarat atau sirine (rotator) pada kendaraan pribadi masih tetap saja marak. Selama empat hari pelaksanaan Operasi Rotator, Ditlantas Polda Metro Jaya menindak 142 kendaraan. Seluruh pemilik dan pengendara yang terjaring razia diberikan sanksi tilang.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, seluruh kendaraan yang terjaring razia tidak ada yang dikandangkan, hanya diberikan sanksi tilang. “Agar ada efek jera kami berikan sanksi tilang dengan denda maksimal,” ujar Pagarra, Minggu (15/10/2017)

Bacaan Lainnya

Selama operasi, kendaraan yang tertangkap menyalahgunakan rotator tidak hanya didominasi roda empat tapi ada juga sepeda motor.  Pengendara yang terjaring kebanyakan mengaku kalau membeli lampu rotator dan sirine di pinggir jalan atau di toko peralatan aksesoris kendaraan.

“Kebanyakan alasannya hanya untuk gaya-gayaan saja. Tapi ada juga yang mengaku biar lancar jalannya,” katanya.

Menurut Pagarra, untuk menggunakan rotator tidak bisa sembarangan. Begitu juga berkebdara dikondisi macet, untuk membelah kemacetan harus ada tekniknya, tidak bisa main serobot seperti  yang dilakukan oleh masyarakat.

“Banyak juga yang malah menimbulkan kecelakaan, Jadi pemakaian rotator dengan alasan ingin membelah kemacetan sudah pasti sangat salah,” tukasnya.

Setelah terjaring, pihaknya langsung menyita sebagian lampu yang dipasang di kendaraan pelanggar. “Kalau untuk razia toko atau pedagangnya bukan lagi wewenang kami, kami hanya menertibkan di lapangan,” tuturnya.

Selama operasi rotator, jalan tol menjadi lokasi paling banyak penindakan. Tercatat selama empat hari terakhir ini ada 31 kendaraan yang terjaring razia. Lokasi kedua adalah Jakarta Pusat dengan  29 penindakan, dan ketiga adalah hasil operasi Satuan Penegakan Hukum ditlantas Polda Metro Jaya yang menindak 24 kendaraan. Sisanya di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek.

Diketahui, lampu isyarat, rotator atau sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan petugas berwenang. Ketentuan penggunaan strobo/lampu isyarat/sirine dan rotator tertuang Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RED)

 

Pos terkait