Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pabrik Kembang Api Maut

Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ledakan dan kebakaran di pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pemilik pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses ikut menjadi tersangka.

“Dari hasil gelar perkara kesimpulannya menetapkan 3 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega. 

Ledakan dan kebakaran pabrik kembang api terjadi pukul 09.00 WIB, Kamis (26/10) menewaskan 47 orang dan 46 orang terluka. Satu jasad korban berhasil diidentifikasi bernama Surnah (red)

 

Pos terkait