Pelaku Sindikat Pengedar Uang Palsu Terancam Hukuman Seumur Hidup

JAKARTA, TEROPONG INDONESIA.COM – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasilengejar menangkap pelaku sindikat uang palsu (UPAL) dibeberapa daerah diantaranya, di Majalengka, Surabaya, Situbondo, dan Madura. Salah satunya bersembunyi di gua atas saran orang pinter

Dalam sindikat ini ada enam anggota, yakni S, M (Maman), RS (Rika), GK alias I (Iwan), T (Teguh), dan AR. Saat menjalankan aksinya para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, M dan S sebagai pengedar, RS sebagai perantara, pembuat uang palsu yaitu T dan GK alias I dan AR seorang pemodal.

Bacaan Lainnya

AR sebagai pemodal memberikan uang Rp120 juta kepada Iwan untuk modal awal. Dua tersangka Maman dan Iwan adalah seorang residivis atas kasus pengedaran uang palsu.

Menurut Direktur tindak pidana ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Agung Setya terungkapnya sindikat berawal adanya uang palsu di Majalengka Jabar. Maman dan S ditangkap. Lalu, dilanjutkan pengejaran pelaku Iwan, di rumahnya hanya didapati istrinya. Iwan sudah kabur.

Penelusuran selanjutnya, meneruskan pengejaran terhadap Iwan. Dia kabur ke Madura, dan bersembunyi di hutan. Namun, sebelumnya, pada Jumat, 13 Oktober 2017 pelaku T digulung di Desa Sumur Kembang, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Hari berikutnya, Sabtu 14 Oktober 2017 polisi bekuk Iwan di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Dia ditemukan di satu goa.

“Pelaku bersembunyi di sebuah gua. Pengakuannya atas saran orang pintar biar tidak tertangkap polisi. Alhamdulillah kami bisa menangkapnya,” beber Brigjen Pol Agung.

Terakhir, terangka AR dibekuk di Stasiun Kereta Api Cirebon, Jawa Barat, pada Senin 16 Oktober 2017. Modus pelaku, Iwan dibantu istrinya Ria menjual uang palsu kepada Maman dengan perbandingan 1:8 yakni 1 lembar uang pecahan Rp100 ribu asli ditukar 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Sementara Maman menjual kembali kepada S dengan perbandiangan 1:3 yakni 1 lembar uang pecahan Rp100 ribu asli ditukar 3 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Total barang bukti uang palsu yang disita dari para pelaku sebanyak 373 lembar potongan kertas yang menyerupai rupiah pecahan Rp100 ribu.

Polisi juga menyita abu yang diduga bekas pembakaran uang palsu oleh pelaku untuk menghilangkan barang  bukti. “Sebenarnya uang palsu yang sudah dicetak sebanyak 400 ribu lembar, namun sisanya telah dibakar oleh pelaku,” ungkap Brigjen Pol Agung.

Polisi juga mengamankan barang bukti pembuat uang palsu yaitu mesin cetak offset, printer, komputer, alat sablon, beserta tinta.

Sementara menurut Direktur kepala grup penyelenggara pengelolaan uang BI, Luctor E Tapiheru jaringan ini telah mengedarkan dibeberapa provinsi di Indonesia yakni Bali, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Banten, DKI, dan Jawa Tengah. Hal itu dilihat dari nomor seri yang ditemukan dari beberapa uang palsu yang disita.

Penyidik juga melakukan penyitaan dua unit mobil dan empat motor sebagai sarana kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. Para pelaku telah dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim dengan dikenakan pasal 36 ayat 1,2,3 dan pasal 37 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman Seumur Hidup. (red)

 

Pos terkait