Mulai 2017, Pengelolaan Sekolah Menengah Diambil Alih Provinsi

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.COM Pendidikan menengah (SMA/SMK) tidak lagi dikelola oleh kabupaten/kota, namun akan diambil alih oleh provinsi sesuai Undang-Undang. Demikian disampaikan oleh Dirjen Kementrian Otonomi Daerah (Otda), Sumarsono di Bekasi, Kamis, (26/10)

“Jadi, terhitung mulai 2017 pendidikan menengah (SMA/SMK) tidak lagi dikelola oleh kabupaten/kota, namun akan diambil alih oleh provinsi,” kata Sumarsono 

Bacaan Lainnya

Menurut dia, dengan diterbitkannya UU tersebut maka akan berdampak pada perubahan yang cukup fundamental. 

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tanggung jawab pendidikan setingkat SD/SMP berada dalam lingkup pemerintah kabupaten/kota sedangkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.

“Setelah melalui evaluasi, ternyata kewenangan yang ditanggung pemerintah daerah tingkat II selama ini terlalu berat karena itu sesuai UU No 23 Tahun 2014 pelimpahan kewenangannya dibagi,” kata dia.

Kewenangan-kewenangan dimaksud antara lain menyangkut alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.

Kebijakan di bidang pendidikan tersebut bertujuan untuk mencapai setidaknya program wajib belajar 12 tahun tercapai sehingga anak-anak didik dapat bersekolah hingga ke tingkat sekolah menengah atas atau sederajat demi meningkatkan kualitas pendidikan untuk menghadapi persaingan global. (ton)

 

 

Pos terkait