DEPOK , TEROPONG INDONESIA.COM –Sekitar 46 unit mobil bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang kini telah berada di gedung parkir lantai lima Balaikota Depok bakal disebar ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dan 11 kecamatan untuk kegiatan operasional dan keperluan dinas lainnya. Warga berharap kinerja dan pelayanan kemasyarakat akan lebih baik dan cepat.
“Ngak masalah kalau memang mobil bekas anggota DPRD Kota Depok itu dipergunakan untuk transportasi jajaran OPD maupun di 11 kecamatan asalkan kinerja dan pelayanan ke masyarakat lebih baik serta cepat,” kata Ny. Heru, warga Jembatan Serong, Cipayung, Depok, Kamis (26/10).
Keberadaan mobil bekas anggota DPRD tentunya masih cukup baik karena belum terlalu lama dipakai sehingga layak serta wajar dipakai untuk alat transportasi di kalangan atau jajaran OPD yang ada di Kota Depok .
BELUM PUNYA MOBIL
Kepala Bidang Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, mengakui bahwa ke 46 unit mobil dinas eks anggota DPRD Kota Depok kini telah ada di lantai 5 gedung parkir Balaikota Depok dan rencananya didistribusikan ke sejumlah jajaran OPD yang belum memiliki kendaraan dinas termasuk di 11 kecamatan sebagai kendaraan operasional. Hanya dua mobil dinas yang tidak dikembalikan yaitu mobil dinas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
Selama ini untuk mobil dinas operasional kecamatan memang belum ada, tuturnya yang mengaku hanya kendaraan mobil dinas camat yang biasa dipergunakan untuk operasional sehari-hari untuk memberikan pelayanan ke masyarakat lebih cepat bila ada kegiatan dilingkungan mereka.
“Mobil itu ditarik karena adanya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD tingkat kota, kabupaten,dan provinsi karena statusnya pinjam pakai dan digantikan dana uang transportasi tiap bulanya,” katanya yang menambahkan pendistribusian dilakukan awal Nopember 2017 mendatang. (Red)