BEKASI, TEROPONG INDONESIA. COM – Kasi Datun Kajari Bekasi, Slamet Haryadi mengaku Pemkot Bekasi menulis surat minta bantuan mediasi terkait masalah Polder Aren yang dibangun diatas lahan sengketa
“Saat itu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi minta bantuan mediasi melalui surat nomor 593/3574-DPKPP.tanah.28 April 2017 terkait permasalahan Polder aren Jaya,” ujarnya
Ia menyebut bahwa surat yang ditulis Wali Kota karena Camat tidak berani menerbitkan surat tidak sengketa lantaran lahan Polder Aren masih sengketa di pengadilan
“Camat sendiri tidak berani terbitkan surat itu. Karena lahannya masih sengketa pengadilan, maka Pak Wali sendiri yang nulis surat minta pendampingan,” sebut Slamet
Saat ditanya prihal putusan PN Bekasi yang memenangkan M.Ahyan (Penggugat-red) Slamat menjelaskan pada saat digugat, mestinya Pemkot Bekasi minta surat kuasa kepada Kejari untuk mengikuti sidang.
“Bukan pendampingan selesai putusan, sidangnya aja kita tidak dilibatkan. setelah keruh, baru ikut dilibatkan. Makanya, itu yang di komplain Jaksa dan pengacara negara pada waktu rapat,” sebutnya
Disinggung soal bunyi hasil putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Slamet menyatakan bahwa di dalam putusan tersebut belum inkrah dan masih banding.
“Di dalam salah satu putusanya, berbunyi bahwa tergugat I dalam hal ini Pemkot menguasai dan melakukan pengerukan dan menjual tanah kerukan tanpa alasan hak dan dasar hukum yang sah adalah perbuatan melawan hukum,” ucap Slamet sembari membacakan hasil putusan tersebut.
“Lha, kenapa dia (Pemkot-red) ngeruk yang sengketa, kan bukan dia rekanan dengan pemilik HGB,” cetus Slamet
Kendati demikian, Slamet mengaku bahwa, pihaknya tidak mendampingi kedua belah pihak dalam hal ini M. Ahyan dan PT Duta Kharisma dalam persoalan ini karena pihaknya hanya mendampingi Pemkot Bekasi untuk membayarkan ganti rugi pembebasan lahan
“Namun, saya tidak mendampingi bunyi putusan itu. Sebab saya hanya ngurusin tanahnya aja. Jadi kalau soal fisiknya, silahkan tanya ke TP4D,” pungkasnya
Menurut dia, karena lahan itu masih sengketa, maka tidak bisa dibayarkan. Pasalnya, kedua belah pihak belum ada titik temu
“Jadi, sebagai Jaksa Negara kita menyarankan lahan tersebut agar jangan dibayar,” ucapnya (TON)