Mengurai Benang Kusut Sengketa Lahan 925 M2. “Benarkah Camat Dan Lurah Bermain”??

BEKASI, Teropong Indonesia.com – Sengketa lahan seluas 925 M2 yang terletak di Jl.TPA Pangkalan 5 RT 02/03 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang nampaknya semakin runyam.

Pasalnya, dilahan tersebut sudah ada 2 plang yang berisi klaim kepemilikan tanah. Yang mana satu Plang dengan isinya menyatakan bahwa lahan tersebut milik Djoni Herwanto dan plang yang satu lagi bertuliskan “Lahan Tanah Dalam Permasalahan” oleh Ahli Waris H.Gojali dan Almarhum Sembleh Bin Nyotjrot alias Hj.Salbiah.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, awalnya lahan tersebut memang milik H.Gojali dan Hj. Salbiah yang keduanya sudah wafat

Para ahli waris yakni putra dan putri almarhum H. Gojali yakni,  Marjaya, Marjuki, Maryani, dan Maryadi mengakui bahwa lahan tersebut sudah pernah di jual kepada yang bernama Djoni oleh almarhum H.Gojali saat masih hidup sekitar tahun 1983

Namun pembayaran baru sekedar uang muka (DP) dan hingga kini belum lunas. Sayangnya saat itu meskipun baru sekedar uang tanda jadi tapi surat keabsahan lahan seperti Girik sudah dibawa sang pembeli yakni Djoni yang hingga kini keberadaanya belum diketahui.

Bahkan, pernah muncul seorang yang mengaku bernama Djoni. namun setelah ditelusuri orang tersebut bukanlah Djoni sebenarnya alias palsu.

Polemik pun semakin ramai ketika pihak kelurahan dan kecamatan yang memiliki copy an data Letter C Desa milik almarhum Hj.Salbiah. Serta copy an Akte Jual Beli (AJB) nomer 198/YD/BG/XI/1983.

Anehnya, ketika Togi Tambunan SH selaku kuasa hukum meminta data itu ke Lurah Ciketing Udik, Nata Wirya dan Camat Bantar, Asep Gunawan enggan mau memberikan data tersebut,

“Kami pernah secara resmi meminta fotocopy Letter C Desa dan juga AJB serta verifikasi keabsahan data Djoni Hermawan. Namun hingga kini tidak ada tanda -tanda diberikan ke kami,” beber Togi Tambunan kepada awak media Rabu, (27/9/2017) lalu

Terkait soal sengketa lahan, menurut dia, mestinya Lurah dan Camat selaku aparat pemerintah harusnya bersikap netral dengan memberikan data tersebut demi hukum dan keadilan

“Ya demi hukum dan keadilan sebagai aparat pemerintah mereka (lurah dan camat) harus membatalkan proses akte jual beli tersebut lantaran kami menduga Djoni Herwanto itu bukan pemilik tanah yang asli. Dan AJB, No.198/YD/BG/XI/1983, Batal Demi Hukum karena Saksi yang Tanda tangan Bp. ANJA, adalah Buta Huruf. Dan itu yang menjadi alasan kami melakukan tindakan pengamanan dengan memasang plang peringatan.” ujarnya.

Jika pihak lurah dan camat tidak juga memberikan fotocpoy data terkait lahan tersebut, kata Togi Tambunan SH, pihaknya mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan.

“Ini aneh kalau luràh dan camat tidak memberikan copy data Letter C Desa dan juga AJB lahan itu, ada apa gerangan. Apakah dugaan lurah dan camat kongkalikong mau menjual lahan tersebut dengan tidak melibatkan ahli waris atau ada hal lain, silahkan teman-teman media tanyakan secara langsung ke mereka (lurah dan camat)” tandasnya (TON)

 

Pos terkait