Laporan ke Polisi Digantung, Korban Penganiayaan Berharap Kasus Itu Dilanjutkan

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.COM – Sudah satu bulan belakangan ini Korban menunggu kelanjutan kasus penganiayaan yang dialami dirinya. Pihak Polres Metro Bekasi Kota masih terlihat ‘menggantung’ pemanggilan pelaku yang saat ini masih bebas berkeliaran

Korban tersebut bernama Rokkip Marpaung (57) hingga kini masih menanti kepastian hukum yang ia ajukan selama ini. Pasalnya, pengaduan yang dilakukan sejak 22 September 2017 lalu belum juga mendapat kejelasan

Bacaan Lainnya

“Entah kenapa kasus penganiayaan terhadap dirinya terpendam begitu saja, apakah ada ‘permainan’ sehingga menjadi seperti ini,” kata warga RT 04/01 Margajaya ini Rabu, (18/10)

Diceritakan Rokkip, kasus ini bermula, pada saat para pekerja Kontraktor Adi Karya sedang mengerjakan proyek di Pangkalan Bambu tepatnya di RT 01/04 pukul 00.40 WIB dan membersihkan lumpur yang masuk ke rumah warga.

“Karena lampu sorot proyek masuk ke rumah warga, lalu saya minta agar lampu itu digeser, tapi pelaku selaku keamanan proyek tidak terima dan langsung memukul saya dengan tangan kosong ke bagian wajah saya sehingga mengalami luka memar,” ujarnya

Dari kejadian itu, akhirnya Rokkip melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Bekasi dengan nomor LP/1632/K/IX/2017/)SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 22 September 2017 lalu

Seiring waktu, petugas dari Polres Metro Bekasi pun akhirnya melakukan pemanggilan pertama terhadap istrinya pada tanggal 11 Oktober 2017. Selanjutnya pemanggilan kedua pun dilakukan pada saksi lainnya, namun tetap belum ada kejelasan

Sejak itu hingga sekarang lanjut Rokkip, pihak Polrestro pun hanya diam saja dan tak terlihat ingin menuntaskan. Ia pung sangat berharap kelanjutan kasus tersebut karena pelaku sampai saat ini masih bebas berkeliaran

“Harapan kami, agar proses hukum bisa segara dilakukan, agar semua selesai,” ungkap Rokkip.

Terkait kasus itu, melalui WA Kabag Humas, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum bisa dimintai tanggapan (TON)

 

Pos terkait