Duh, Warga Belum Tandatangan, Surat Tidak Sengketa Sudah Diterbitkan 

BEKASI SELATAN, Sejumlah warga Kampung Pangkalan Bambu RW 01 Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi mempertanyakan Surat Keterangan Tidak Sengketa yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan tertanggal 6 November 2015 dengan nomor 543/40-KLMJ/XI/2015 

Pasalnya, tanah dengan luas 45.985 meter persegi yang terletak di Kampung Pangkalan Bambu RT 03/001 dan RT 04/001 Kelurahan Marga Jaya diklaim oleh Engkus Prihatin selaku pemilik sah tanah tersebut

Bacaan Lainnya

Menurut sumber, yang juga salah satu warga RT 04 Kampung Pangkalan Bambu dalam surat pernyataanya menyampaikan, bahwa tidak atau pun belum bersedia mendatangani surat keterangan tidak sengketa atas tanah milik Engkus Prihatin karena harus mempelajari administrasi Pertanahan atas nama termohon

Pernyataan tersebut dikuatkan di dalam hasil berita acara rapat pembahasan surat tidak sengketa milik Engkus Prihatin yang dilaksanakan di Kelurahan Marga Jaya tanggal 10 Movember 2015 lalu

Ketika dicoba dikonfirmasi, Lurah Marga Jaya, Etty Kurnaeny menolak memberikan keterangan terkait persoalan surat sengket tanah yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan.

“Besok saja, Saya lagi buru-buru soalnya mau rapat di BPN,” katanya kepada wartawan Senin, (30/10) sembari memasuki mobil dinasnya

Dari informasi yang dihimpun dilapangan, tanah tersebut rencananya akan dibangun Apartemen oleh PT LMP

Tidak itu saja, masyarakat atau penghuni juga mulai resah lantaran kabar atau informasi yang beredar telah ada pembayaran lagi sebesar Rp 6 miliar yang telah diakui Engkus Prihatin sejumlah Rp 700 juta sebagai DP. Dan Rp 6,5 miliar pembayaran tahap pertama hingga setidaknya total penerimaan sebesar Rp 13 miliar 200 juta (ton)

 

Pos terkait