Dinilai Lakukan Pembohongan Publik, LSM Linap Ancam Laporkan Dinas PUPR

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.COM – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi dituding telah melakukan pembohongan publik karena mengatakan bahwa proyek peningkatan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) TA 2016 senilai Rp9,3 miliar (Banprof) sudah terlaksana sesuai perundang – undangan yang berlaku.

Tudingan itu dilontarkan Seketaris Lembaga DPP LSM Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro dalam keterangan tertulisnya kepada TEROPONG INDONESIA.com Kamis, (12/10) di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, sampai saat ini paket pengerjaan proyek peningkatan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak diketahui lokasi pengerjaanya. Bahkan, paket kontrak kerjanya juga tidak jelas

Mengingat sebelumnya, public mengetahui bahwa proyek tersebut dinyatakan gagal atau digagalkan proses lelang nya

“Awalnya, kita melayangkan surat klarifikasi soal kegiatan itu, lalu dibalas oleh dinas PUPR dengan nomor surat 485/1318/Dinas PUPR 1 yang mengatakan proyek PJU itu sudah terlaksana sesuai prosedur dan perundang – undangan yang berlaku.” ujarnya

Namun, ketika diminta Surat Perintah Kerja (SPK) dan nomor kontrak paket pekerjaannya, Dinas PUPR yang sebelumnya DPPPJU kembali menyatakan bahwa proyek TA 2016 tersebut tidak dilaksanakan dan tidak ada penyerapan anggaran kegiatan tersebut

Disebabkan, pada saat itu proses lelang melalui LPSE oleh Pokja ULP Kota Bekasi tidak ada penetapan pemenang lelang seperti yang dilansir dalam surat jawaban Dinas PUPR nomor 485/1620/Dinas PUPR tertanggal 18 Agustus 2017 point 1

Sementara, menanggapi surat jawaban dari PUPR yakni pertama dan kedua beda, Baskoro menilai bahwa tindakan yang dilakukan Dinas PUPR sudah jelas melanggar UU KIP NO 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena dengan sengaja melakukan kebohongan publik.

“Berarti ada kebohongan publik (misleading information). Sebab jawaban surat mereka berbeda. Maka itu, Kami akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum, jadi benar dugaan kami, bahwa proyek PJU diduga fiktif,” ungkapnya

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi, Tri Adhianto mengaku bahwa pekerjaan proyek peningkatan fasilitas PJU senilai Rp9,3 miliar (Banprof) itu sudah dilaksanakan.

Kemudian, saat disinggung prihal surat jawaban Dinas PUPR yang menyebutkan bahwa proyek itu tidak terlaksana, ia pun kembali berkelit dan menyebut belum mengatahui hal tersebut

“Ya, kalau isi jawaban suratnya beda, Saya belum tahu. Nanti saya cek dulu. Sebab, Itu kan ranah nya PPID (Sekdis PUPR-red), Apalagi, proyek itu bukan jaman saya,” kelit Tri usai dikonfirmasi Senin lalu (TON)

 

Pos terkait