BEKASI, TEROPONG INDONESIA. COM – Guna mengatasi kemacetan Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kota Bekasi membongkar bangunan liar di sepanjang jalan RT 01/REKW 02 Kelurahan Kali Baru Medan Satria
Kepala Seksi Kelayakan dan Penertiban Pembangunan Dinas PUPR Kota Bekasi, Denny Aprillia menjelasakan, pembongkaran bangunan liar ini dilakukan untuk membuka pelebaran jalan pintu air hingga flyover Kranji
Proyek ini diproyeksikan turut membantu mengurai kemacetan diwilayah Kota Bekasi bagian barat ” Nanti akan ada pelebaran jalan dari pintu air sampai flyover,” jelasnya Selasa, (10/10)
Denny berharap dengan pembongkaran bangunan liar ini, tidak menimbulkan polemik berkelanjutan, tapi justu memberikan manfaat bagi masyarakat banyak sebagai penguna jalan
Sebelum dilakukan pembongkaran bangunan liar tersebut kata dia, pihaknya terlebih dulu telah melayangkan surat peringatan pertama hingga surat ke tiga bagi para pemilik bangunan liar setempat, “Sebelumnya sudah diberikan surat sampai ke tiga kali,” sebutnya
Surat pertama lanjut dia lagi dilayangkan pada Febuari 2017, surat peringatan ke dua pada Bulan Maret 2017 dan surat peringatan ke tiga tidak lama berselang setelah penerbitan surat kedua dilayangkan.
Pembongkaran bangunan liar ini dilakukan dengan bekerjasama personil gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan(Disperkimtan) serta bagian hukum Pemkot Bekasi
Menurutnya, bangunan liar yang dibongkar telah menyalahi aturan karena berdiri diatas tanah Perum Jasa Tirta (PJT) yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Kendati demikian, dia mendapat informasi bahwa, banyak warga yang tidak mengetahui soal lahan tersebut sehingga sempat ada penolakan pembongkaran.
“Ada beberapa yang tidak memahami soal lahan yang sebenarnya milik PJT,” ujarnya (TON)