Dana Block Grant Di Kota Bekasi Diduga Jadi Ajang Bisnis Oknum Sekolah Dengan Dinas Terkait

BEKASI, TEROPONGINDO.com – Dana Block Grant adalah program bantuan langsung dari Pusat melalui Kementerian Pendidikan yang bersumber dari APBN yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan sekolah.- sekolah di daerah, baik untuk rehab Ruang Kelas Belajar maupun Ruang Kelas Baru

Namun program bantuan Block Grant tersebut diduga masih saja dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi atau bersama oleh oknum kepala sekolah dengan Dinas terkait

Bacaan Lainnya

Selain itu juga, Dinas Pendidikan Kota Bekasi diduga ada unsur kerjasama atau kongkalikong dengan pihak sekolah untuk mencari keuntungan secara berjama’ah dengan memanfaatkan program pemerintah pusat tersebut

Pasalnya, ketua panitia pelaksana tidak mengetahui aturan juklak juknisnya. Selain itu juga papan proyek juga tak pernah dipampang di lokasi proyek pada saat pelaksanaanya hingga pengerjaan proyek rampung

Karena itu, ada dugaan dana yang dikuncurkan dari Kementrian tersebut tidak sebanding dengan pekerjaannya dilapangan

Salah satunya SMPN 12 Kota Bekasi yang menjadi sorotan. Pasalnya, sekolah tersebut mendapat bantuan program Block Grant sebesar Rp700 juta rupiah

Menurut Wakasek bagian kurikulum SMPN 12 Kota Bekasi, Iwan Setiawan menyebutkan, dana block grant itu akan digunakan untuk rehab gedung sekolah, baik itu rusak ringan sampai rusak berat

“Tahun ini, kita dapat bantuan sekitar Rp700 juta dari Dirjen SMP untuk rehap 8 kelas,” katanya usai dikonfirmasi TEROPONG beberapa waktu lalu

Iwan menjelaskan kalau untuk sistim pembayaran, akan diberikan secara bertahap,” Tahap awal, diberikan 30 persen. Kemudian,  dilaporkan kembali. Setelah dilapor lalu turun lagi sekitar 30 persen,” jelasnya

Kalau untuk pelaksanaanya sendiri lanjut Iwan, pihak sekolah mentenderkan proyek tersebut ke pihak ke tiga atau rekanan. “Kalau untuk tendernya, Kepsek yang nanganin. Saya gak ikut terlibat penawaran ke pemborong,” ujarnya

Saat dikonfirmasi, pelaksana proyek SMPN 12 mengatakan sekolah tidak pernah menterderkan kegiatan yang bersumber dari APBN ke pihak ketiga ” Itu kan swakelola, jadi tidak ditenderkan,” sebut S, selaku pemborong SMPN 12 dilokasi proyek

Tidak itu saja, S juga menyebut bahwa dirinya hanya menerima upah untuk pelaksanaan rehap sekolah di SMPN 12

Sementara, Kepsek SMPN 7 Kota Bekasi, Markum membenarkan bahwa sekolahnya juga mendapat dana block grant sebesar Rp 800 juta rupiah

“Kita sudah koordinasi ke Dinas Pendidikan,” kata Markum usai ditemui diruang kerjanya Rabu, (18/10)

Saat ditanya maksud ‘ sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan’, Markum pun enggan menjelaskan secara ditailnya

Ketika dicoba dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar belum bisa dimintai tanggapan,”Saya lagi ga mut hari ini,” ucapnya usai ditemui Senin, (23/10) TON

 

Pos terkait