Diduga Peras Mahasiswa, Dua Oknum Polisi Akan Diproses Hukum

JAKRTA, TEROPONG INDONESIA.COM  – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol  Idham Azis mengingatkan kepada jajarannya untuk bekerja profesional. Anggota polisi yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

“Kami komitmen memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, begitu juga dengan anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Irjen Pol  Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Bacaan Lainnya

Irjen Pol Idham mengingatkan kepada jajarannya untuk bekerja profesional dalam melayani masyarakat. Masyarakat diminta untuk melapor apabila menemukan anggota polisi yang melakukan pelanggaran.

“Sudah ada jalurnya, kalau memang benar yang melakukan pelanggaran itu polisi, laporkan ke Propam. Kita akan tindak sesuai kesalahannya apakah itu melanggar kode etik, disiplin atau pidana,” kata Irjen Pol  Idham.

Kapolda menyatakan tidak akan segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. “Sekarang era keterbukaan, kalau memang bersalah tentunya akan diberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya,” sambung Irjen Pol  Idham.

Sebaliknya, Kapolda juga akan memberikan penghargaan terhadap anggota Polri yang berprestasi. 

“Tentu saya sangat mengapresiasi anggota yang berprestasi. Untuk anggota berprestasi kami berikan reward,” tutur Irjen Pol  Idham.

Seperti halnya dua oknum polisi yakni Bripka NR (anggota Bareskrim Polri) dan Bripka DE (anggota Yanma Polri) yang diduga memeras mahasiswa berinisial Y (20) di Tangerang Selatan. Keduanya dipastikan akan diproses secara pidana.

Kedua oknum tersebut ditangkap atas dugaan pemerasan di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu. Keduanya bersama 2 rekannya warga sipil (DPO) membawa korban dari rumahnya dengan alasan hendak diperiksa atas tuduhan sebagai bandar narkoba.

Alih-alih memprosesnya secara pidana, kedua oknum ini justru meminta uang ‘damai’ sebesar Rp 50 juta kepada korban. Para pelaku menghubungi orang tua Y dan memintanya untuk menyediakan uang apabila putranya ingin dibebaskan.

Orang tua korban menyerahkan uang secara bertahap. Pertama orang tua korban menyerahkan Rp 35 juta yang diserahkan di RS Fatmawati. Namun, karena uang yang diminta belum genap Rp 50 juta, sehingga Y masih dikuasai oleh para pelaku.

Mereka meminta sisa uang tebusan Rp15 juta segera diserahkan agar Y segera dibebaskan. Hingga akhirnya, orang tua korban kemudian menyepakati pertemuan di sebuah restoran cepat saji di Bintaro Sektor 9 untuk menyerahkan sisa uang Rp 15 juta.

Di sisi lain, orang tua Y telah melaporkan hal itu ke aparat Polres Tangsel. Hingga akhirnya, kedua oknum itu tertangkap, sementara dua kawannya melarikan diri, ketika orang tua korban hendak menyerahkan sisa uangnya. (red)

 

Pos terkait