ICW: Aturan Jelas, KPK dan Densus Antikorupsi Tak Tumpang Tindih

JAKARTA, TEROPONG INDONESIA.COM – Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun tidak mempermasalahkan rencana Kepolisian RI untuk membentuk Densus Antikorupsi. Menurut dia, apa pun bentuknya untuk penguatan pemberantasan korupsi baik kepolisian ataupun kejaksaan harus diberikan ruang.

Ia menuturkan, hal pertama yang perlu dipertegas bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah didesain untuk memberantas korupsi di seluruh Indonesia

Bacaan Lainnya

Kehadiran KPK, kata Tama, justru menjadi pendobrak dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, KPK juga terbukti mampu mengkoordinasikannya. “Ini terbukti dari tugas-tugas yang berhasil dijalankannya,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 13 Oktober 2017.

Dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, Tama menuturkan, telah diatur tugas KPK, yakni pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi dan monitoring. Mendasarkan pada kinerja KPK itu

Menurut dia, KPK tidak akan mungkin memonopoli semua kasus pemberantasan korupsi di Indonesia. “Justru dia berperan dalam hal memperkuat institusi lain,” ucapnya.

Apabila kepolisian ingin membentuk Densus Antikorupsi, Tama berpendapat fungsi kewenangan di masing-masing lembaga harus jelas. Hal itu diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan bisa saling menguatkan. “Undang-Undang KPK yang akan mengatur jadi payungnya,” ujar Tama.

Prinsip penguatan tersebut harus sesuai dengan aturan undang-undang yang jelas dan ada perjanjian kerja sama. Menurut Tama, KPK yang bisa mengambil alih dan konteks untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). “Kan kewajiban penegak hukum menyerahkan kepada KPK,” kata Tama.

Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan pembentukan densus bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. “Itu memperkuat pemberantasan korupsi dan membantu KPK,” ujarnya setelah menghadiri ulang tahun mantan Kapolri Awaloedin Djamin di Hotel Dharmawangsa, Selasa, 26 September 2017.

Syafruddin berharap masyarakat tidak apriori pada pembentukan Densus Antikorupsi dan menganggapnya sebagai saingan KPK. Rencananya, Densus Antikorupsi tersebut akan dibentuk pada akhir 2017 dan diharapkan sudah bisa bekerja di awal 2018 (red)

 

 

Pos terkait