Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA, Teropong Indonesia – Puluhan kendaraan terjaring operasi gabungan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Outer Ring road Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (3/10)

Razia PKB melibatkan ratusan personil dari kepolisian, Sudin Perhubungan, Samsat Jakarta Barat, PT Jasa Raharja, dan Bank DKI.

Bacaan Lainnya

Petugas gabungan menggelar razia kendaraan bermotor roda empat dan roda dua pribadi maupun angkutan barang yang melintas di Jalan Outer Ringroad Kembangan.

Warga yang kedapatan menunggak pembayaran PKB diminta untuk membayar kewajiban pajaknya di loket yang telah disediakan. Namun, masih banyak yang kabur saat razia itu digelar.

Terdapat pelayanan bus perpanjangan STNK dan mobil ATM bersama yang dimaksudkan untuk memudahkan pemilik kendaraan bisa memperpanjang masa berlaku surat kendaraanya yang sudah habis masa berlakunya.

Tidak sedikit dari pemilik kendaraan pribadi mengaku pasrah untuk ditilang pihak kepolisian. Pasalnya, dirinya tidak membawa uang untuk memperpanjang surat kendaraannya.

Boyan (33), pengendara sepeda motor mengaku pasrah ketika dirinya akan ditilang pihak Satlantas Polres Jakarta Barat. Pasalnya, Boyan kedapatan membawa surat kendaraan yang telah habis masa berlakunya.

Pihak Satlantas Polres Jakarta Barat pun memberikan pilihan untuk membayar pajak di tempat namun dirinya tidak mempunyai cukup uang untuk membayar pajak Surat kendaraannya (STNK)

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, razia PKB digelar guna peningkatan pajak dan retrebusi daerah.

“Razia ini secara rutin digelar setiap bulan bersama aparat gabungan. Kami membuka layanan sehingga pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia PKB bisa membayar kepada petugas di loket pembayaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, denda keterlambatan dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia PKB yang digelar secara serentak di lima wilayah Ibukota.

“Tidak ada lagi program penghapusan denda sehingga warga yang terjaring wajib membayar pajak ditambah denda sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Elling berharap, pemilik kendaraan bermotor segera melunasi kewajiban penyetoran PKB ke kantor Samsat terdekat.

“Pajak yang diperoleh dari warga digunakan untuk pembangunan di Ibu kota,” tambahnya.

Sebanyak 30 Personel Dishub dibantu TNI Polri di terjunkan dalam operasi terhadap kendaraan angkutan umum dan mobil barang (muatan lebih).

“Kendaraan yang kami stop operasi karena KIR mati, tidak laik jalan, body keropos, hingga rem tangan tidak berfungsi,” ujar Hengki Sitorus Kasie Dalops Sudinhub Jakarta Barat (TON)

 

Pos terkait