Bekasi, Teropong Indonesia.com – Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi agar tidak ikut berpolitik dalam ajang Pilkada 2018 mendatang. Sebab, dikwawatir akan mengganggu profesionalisme ASN, sebagai aparatur yang setia memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak ikut terombang-ambing dalam kancah perpolitikan, contohnya ikut hadir dalam event politik, apalagi sampai memasang atribut-atribut calon,” ujar Ahmad Syaikhu, usai apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (25/9).
Syaikhu juga menghimbau agar pemasang atribut seperti bendera dan spanduk calon, untuk tetap menjaga estetika Kota Bekasi.
“Kalau ada pemasangan atribut, ya juga harus di sesuaikan tata aturan tempatnya, jangan di jalan-jalan protokol,” ucap dia.
Untuk menjalankan netralitasnya sebagai ASN, kata Syaikhu, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Adapun sanksi yang akan diberikan ialah Pasal 13 ayat 13, yang diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila ASN ikut terlibat dalam mendukung calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah,” tandasnya. (ton)