Perbaiki Managemen, TPST Bantar Gebang Harus Dikelola Badan Khusus

Bekasi, Teropong Indonesia.com- Memasuki musim penghujan 2017, permasalahan sampah TPST Bantar Gebang menjadi hal serius yang perlu ditangani Pemerintah dengan baik, hal tersebut disampaikan oleh warga TPST dalam acara Diskusi Perbaikan TPST Bantar Gebang Rabu, (27/9)

Diskusi tersebut dihadiri oleh KPNas Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) WALHI Jakarta (Wahana Lingkungan Hidup), Koalisi Pemantau Limbah, Pakar, Aktivis Lingkungan dan Persampahan, dan perwakilan sejumlah Warga TPST Bantar Gebang.

Bacaan Lainnya

Ketua KPNas Bagong Sutoyo mengatakan, dalam sistem managemen TPST Bantar Gebang banyak SOP yang melanggar ketentuan Undan-Undang, seperti Sistem Open Damping & Controlled Landfill yang mana sampah terus menumpuk tinggi tanpa dilapisi dengan lapisan Geoteksil dan Saluran Lindi

Selain itu juga anggaran yang tidak transparan, IPAL yang tidak berjalan, limbah cair dari sampah yang tidak diolah melainkan langsung dibuang ke kali, tidak adanya evaluasi RKL/RPL yang seharusnya setiap semester, dan sejumlah alat berat yang sudah rusak.

Bagong Sutoyo berharap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPST BANTAR Gebang dan Kepala Dinas LH segera dicopot dan diganti yang lebih benar kerjanya

Bukan hanya itu saja, lanjut dia, banyak warga sekitar TPST tidak dapat pelayanan air bersih. PH air tidak normal berkisar 5,7Ph, lalu belum lagi dilakukan perbaikan drainase dan infrastruktur, dan pekerja yang direkrut banyak dari luar bukan dari warga sekitar sebagaimana permintaan warga TPST.

Samson (45) salah satu perwakilan warga TPST menyampaikan, di musim penghujan ini bisa menjadi masalah serius dan rumit karena penumpukan sampah di TPST sudah tidak bisa terbendung lagi, ini dikhawatirkan dapat terjadi longsor, untuk itu perlu dilakukan perluasan dengan cara pembebasan lahan guna memperluas.

Sementara, Pemerhati Lingkungan Benny Tunggul mengatakan, ketidak becusan pengelolaan TPST Bantar Gebang karena Regulator juga bertindak sebagai Operator, ini sudah salah dan melanggar dari SOP nya.

“TPST Bantar Gebang itu harus dikelola oleh badan khusus, UPT tidak kuat, kalau badan lebih cepat mengendalikan karena bisa langsung bertanggung jawab ke Menteri, kalau managemen tidak segera diperbaiki maka tahun ini Kota Bekasi dipastikan tidak dapat piagam Adipura, sumur batu saja dari nilai 70 sekarang menjadi 30” ucap Benny.

“Dari segi volume dan kuantiti, TPST Bantar Gebang memang perlu dilakukan perluasan, ada potensi 220 Ha yang bisa diperluas menjadi TPST” tambah Benny (CR/Son)

 

 

Pos terkait