Bekasi, Teropong Indonesia.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) diminta untuk menghentikan aktifitas pengerjaan folder Aren Jaya Bekasi Timur
Menurut Sekjen Lembaga DPP LSM Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Januari S, pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, nomor perkara; 285/pdt.G/2016/PN. Bks, semestinya Pemkot Bekasi menghentikan pembangunan lanjutan folder Aren Jaya tersebut
Karena lahan seluas 22.500 meter persegi merupakan masih milik M. Ahyan (Penggugat-red) berdasarkan putusan pengadilan
“Ya harusnya pembangunan itu dihentikan dulu. Sebab lahannya masih sengketa,” katanya kepada wartawan Jumat, (22/9) usai dimintai tanggapan
Apalagi kata dia, proses hukum yang ditempuh sudah dimenangkan dipengadilan Kota Bekasi yang menyatakan bahwa Girik C No. 607 PERSIL 07 KELAS 31, seluas 22.500 M2, sudah tercatat atas nama M.Ahyan selaku penggugat
Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, pihak M. Ahyan juga sudah melayangkan surat SOMASI kepada Wali Kota Bekasi cq Dinas PUPR dengan nomor surat 032/S/HNL/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 untuk menghentikan pembangunan tersebut
Terkait tetap dilanjutkannya pembangunan bersumber dari APBD Kota Bekasi dengan nilai anggaran Rp 9,3 miliar yang dikerjakan PT Daksina Persada diatas lahan sengketa, pria akrab disapa Baskoro ini pun menilai bahwa Pemkot Bekasi sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
“Dalam pasal itu jelas diuraikan bahwa pemerintah baru bisa melakukan pengelolaan atau pembangunan ketika lahan itu sudah tercatat di neraca aset daerah dan status sartifikatnya atas nama pemerintah,” jelasnya
Harusnya, kata dia, Dinas PUPR tidak menggelontorkan anggaran pada lokasi lahan yang bersengketa karena menurutnya, kalau uang negara yang ditempatkan pada tempat yang salah, nanti bisa menimbulkan persoalan dan berdampak pada hukum
“Kalau yang benarnya, ya harus selesai dulu persoalan sengketanya dan putusan hukum yang inkrah, baru kemudian dilakukan pembangunan. Dan itu mestinya tidak layak untuk lelang. Ini ada apa?” ujar Baskoro menambahkan
Herannya lagi kata Baskoro sikap pihak Kejaksaan dalam hal ini TP4D melakukan mendampingan hukum terhadap lahan yang masih sengketa
“Harusnya, sesuai tupoksinya, TP4D itu mengantisipasi permasalahan hukum, bukan malah melakukan pendampingan hukum. Sebab sesuai tupoksinya TP4D harus menghentikan pembangunan tersebut,” kata Baskoro heran
Terpisah, Kepada Teropong Indonesia.com Senin, (25/9) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, bahwa penetapan polder Aren Jaya itu sudah diatur pemerintah dalam tata ruang
“Dan kedua belah pihak yakni PT Duta Kharisma Sejati dan M Ahyan (Penggugat – red) serta RT/RW sudah menyepakati bahwa dilokasi tersebut ditetapkan polder.” katanya usai dikonfirmasi
Menurut dia, kalau untuk kegiatan pembangunan Polder itu tidak ada masalah lantaran area lahannya sudah ditetapkan sebagai tandon air (Polder)
“Kalau kaitan proses hukum sengketa kepemilikan tanah, silahkan aja berjalan. Kalau nanti sudah ada putusan hukum yang inkracht, tinggal dibayar pemerintah,” kata Tri
Tri juga menyebut, kalau untuk pembebasan lahan, pemerintah sudah menyiapkan anggarannya. Namun Karena lahan itu masih sengketa, pembayaranya belum dilaksanakan
“Artinya, siapapun nanti yang dinyatakan sebagai pemilik lahan sesuai putusan hukum, ya tinggal kita bayarkan,” pungkasnya
Tri berpendapat, proyek Polder Aren Jaya itu dilaksanakan karena melihat kepentingan masyarakat yang sangat prioritas. Dimana dari dulu, lokasi tersebut merupakan langganan banjir yang sangat parah meskipun lahan itu masih sengketa jangan sampai menghambat kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi
“Jadi prosesnya sudah ada di Bagian Hukum Pemkot, kita hanya melaksanakan sesuai berita acara yang diberikan bagian hukum, kalau pekerjaan bisa terus dilaksanakan,” kata Tri.
Dijelaskan Tri, sepengetahuan dirinya, lahan tersebut diawali oleh kepemilikan PT Duta Kharisma Sejati, namun pada saat pemerintah ingin melakukan pembayaran ada gugatan. Kendati demikian lanjut dia, siapa pun yang menang, lokasi itu sudah ditentukan pemerintah sebagai Polder. Dan sampai 30 tahun kedepan, itu tidak bisa berubah.
“Walaupun nanti, misalnya yang menang gak mau, yah gak bisa. Karena area itu uda ditetapkan pemerintah sebagai Polder. peruntukan tata ruangnya juga sudah ditetapkan,” ucap dia.
Disinggung jauh hari sebelumnya pelaksanaan proyek lanjutan Folder Aren Jaya, Tim Kuasa Hukum M Ahyan sudah mengirimkan surat somasi ke Wali Kota Bekasi Cq Dinas PUPR dengan nomor surat: 032/ S/ HNL/ VIII/ 2017 pada tanggal 15 Agustus 2017 yang meminta supaya tidak ada proses kegiatan apapun diatas lahan tersebut dan Pemkot Bekasi diminta menghargai proses hukum.
Tri berdalih jika proyek lanjutan dilakukan merupakan langkah dalam penyempurnaan. Sebab, kalau nanti dibiarkan malah diduga jadi proyek mangkrak
Sementara, Sogianto Bagian Hukum Pemkot Bekasi mengatakan, pelaksanaan pekerjaan lanjutan Folder Aren Jaya tidak ada masalah, karena tidak ada di amar putusan yang menyatakan kegiatan itu harus dihentikan.
“Gak ada masalah proyek lanjutan itu dilaksanakan, kalau ada, yah kita pasti patuh dengan putusan hukum,” ucap dia.
Sugianto juga mengatakan, jika uang negara yang di alokasikan untuk pembebasan lahan, itu masih ada di Kas Daerah. Namun, kalau idealnya harus konsinasi, jadi anggaran pembebasan lahan itu harus dititipkan ke pengadilan.
“Tapi sepertinya konsinasi itu belum dilakukan, karena uangnya masih di kas daerah,” tandasnya. (ton)