Kuasa Hukum Nilai Polres Mertro Bekasi Lamban Tangani Kasus Pengerusakan

Bekasi, Teropong Indonesia.com – Pengembang Perumahan Vida, PT. Bina Nusantara Raya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan surat laporan Nomor LP/245/K/II/2017/SPK Restro Bekasi Kota tanggal (17/9) lalu atas tuduhan dugaan pengerusakan barang milik warga yang diketahui sebagai penjaga lahan yang lagi sengketa

“Laporan yang kami layangkan ke Polres Metro Bekasi, sampai saat ini belum jelas tidak lanjutnya. Yah mangkrak begitu aja,” ujar Togi Tambunan SH, Kuasa Hukum Oom Homillah Sunarti yang diklaim oleh pemiik lahan oleh pengembang (Vida-red) kepada awak media Jumat, (29/9)

Bacaan Lainnya

Togi menuturkan kejadian tersebut bermula, pihak pengembang Perumahan Diva mengakui bahwa lahan tersebut milik mereka. Namun hal itu ditepis Oom Homilah Sunarti yang juga mengakui lahan tersebut miliknya syah berdasarkan surat BPN Nomor 23.32.75/300/I/2017 dengan sartifikat hak milik Nomor 185/Layung Sari seluas 1000 meter persegi yang tercatat atas Oom Homilah Sunarti

Soalnya, kata dia sertifikat lahan tersebut sampai sekarang masih ada di Bank Exim yang sudah terlikuidasi

Namun lanjut dia, tanggal 24 Nopember 2016 lalu, pihak Perumahan Vida melakukan kekerasan terhadap barang berupa gubuk dengan cara merobohkan menggunakan mesin alat berat beco, serta menghancurkan 1 buah gerobak jualan/etalase

“Kami mendirikan bangunan gubuk diatas tanah milik Oom Homilah. Sunarti yang terbuat dari dinding kayu, atap asbes berukuran 6×5 meter yang berada di TKP,” ucapnya

Ketika dicoba untuk konfirmasi ke Kasubag Humas Polrestro Bekasi, Kompol Erna Ruswing melalui telepon selularnya, belum bisa dimintai keterangan (ton)

 

 

 

Pos terkait